Surabaya, Warnakotanews.com
Sidang perkara terdakwa Kristhiono Gunarso mantan Dirut PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, Digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Oon Suhendi, dan Pengacaranya Suhandi melalui Video Conference (Vidcon) dari kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Oon Suhendi tampak saat memberikan kesaksian dengan menggunakan kursi roda, Dia didampingi juga oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Sangaji,SH bersama tim, Sementara, JPU yang mengikuti persidangan di Surabaya Darwis,SH dan Harwiadi,SH selaku tim dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sidang ini saat digelar dipimpin oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Saefuddin,SH,MH, didampingi hakim anggota Khusaini,SH,MH dan Sudar,SH,MH, Selanjutnya, dari pihak terdakwa yang turut hadir di persidangan melalui Video Conference dari Rutan Medaeng, Juga didampingi tim penasehat hukumnya, advokat Assoc.Prof.Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,MH,MM,CLI bersama pengacara Robinson Panjaitan,SH,MH.

Pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Jaksa Darwis menanyakan beberapa poin kronologi permasalahan, kepada pihak pelapor yakni pengacara Suhandi.

“Sesuai data, tanggal berapa saja yang ditransfer uangnya di Prima, Total 20, Uang yang dikirimkan ke PT Corpus baik Asa maupun Prima, apakah saksi Oon sudah menerima keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa,”tanya Darwis kepada saksi pengacara, Senin (10/4) dari balik layar monitor.

Kemudian, Pengacara Suhandi pun menjelaskan apa yang ditanyakan JPU sebelumnya.

“Di Prima Mandiri itu Tanggal 6 September 2019 totalnya 10 Miliar, Sepengetahuan saya informasi dari klien saya Oon Suhendi dia sudah mendapatkan bunga sampai dengan bulan kelima,” ujar Suhandi pengacara Oon.

JPU Darwis lanjut bertanya dengan mengklarifikasi soal kesalahpahaman dalam mengartikan dokumen, yakni antara sertipikat deposito dengan Promissory Note.

“Jadi bukan sertipikat deposito ya tapi Promissory Note CPM 01 Tahun 2019, jadi saksi Oon komunikasi melalui pak Iwan (Marketing BRI), pernah bertemu dengan terdakwa, Baik janji-janji apa yang disampaikan oleh pak Iwan kepada saksi Oon sehingga saksi Oon mau investasi di PT Prima Corpus,” pungkas jaksa yang hobby olah raga bulu tangkis.

Lebih lanjut, Tim penasehat hukum terdakwa, Dr.Oscarius giliran bertanya kepada pengacara Suhandi, terkait penawaran pengembalian uang milik Oon oleh Kristhiono Guanrso.

“Baik saya ingin bertanya kepada saudara Suhandi, Pada saat kita bertemu saya sebagai pengacaranya pak Kris waktu itu, ada cara penyelesaian yaitu dengan memberikan beberapa unit tanah seperti yang pernah saya sebutkan beberapa unit rumah di Perumahan Ciledug kita sebut saja seperti itu, Namun Pak Kris berusaha menggantinya dengan pergudangan didaerah Gresik namun itu ditolak benarkan seperti itu,” tegas pengacara terdakwa kepada pelapor menyampaikan ulang perkataan saat di mabes polri.

Berikutnya, Pihak pengacara pelapor lanjut menjawab pertanyaan penasehat hukum Kristhiono, dengan mengakui adanya tawaran ganti rugi, namun sebagian jawaban Suhandi terdengar kurang jelasnya suara dari balik layar, sehingga hal ini pun sempat disampaikan juga oleh hakim ketua jika suara pengacara Oon terdengar pecah.

“Saya waktu itu di Mabes Polri mendapatkan imformasi dari pak Oscar sendiri ada pergantian tanah sehingga saya kesulitan,” jawabnya.

Lanjut berikutnya disampaikan Oscarius (Oscar) kembali, Jika antara pihak pelapor dengan terdakwa sempat sepakat satu pintu lewat penyidik.

“Oke pada saat itu kita sepakat satu pintu melalui penyidik saya sampaikan bahwa ini ada tanah daerah gresik, dan penyidik menyampaikan pada saya waktu itu, bahwa pak Oon tidak mau karena terlalu jauh, Kemudian, saudara Suhandi tahu kah anda bahwa Corpus ini ada kepailitan,” tandas pengacara yang sebelumnya akui suka koleksi batu permata.

Pada saat selesainya pertanyaan diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Hakim ketua, sempat menjelaskan kepada saksi Oon soal adanya PKPU dam Pailitnya PT Corpus.

“Terkait adanya PKPU dan Pailit Pt Corpus tadi kuasa saudara tahu kalau ada PKPU tapi kan kenapa saudara tidak tahu apakah betul saudara memberikan kuasa kepada Suhandi,”papar hakim Saefuddin menegaskan.

Terpisah usai sidang berakhir digelar, Penasehat hukum Kristhiono, Oscarius Wijaya memberikan komentarnya kepada sejumlah media yang sehari-hari di Pengadilan, Masih dilingkungan PN, Oscar menyayangkan pelapor tidak memiliki Literasi keuangan.

“Saksi yang tadi diperiksa adalah saksi korban atau pelapor ya, Namanya Oon Suhendi Wijaya kemudian saksi kedua pengacaranya Suhandi, Nah apa yang tergali dari sidang tadi saudara Oon sebenarnya tidak memiliki Literasi keuangan yang bagus dimana dia menyamakan antara Promissory Note dengan Deposito, Seperti yang disampaikan kepada hakim tadi oleh pak Kris (terdakwa) semua marketing dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan harus dijelaskan bahwa Promissory Note bukanlah Deposito,”lugasnya perjelaskan saat persidangan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *