Surabaya,Warnkaotanews.com
Sidang Perkara Dugaan Peredaran narkoba yang mendudukan Terdakwa Rezal Abdul Azis Bin Abu Bakar ( 24 ) warga Kedinding lor gang Wijaya Kusuma Surabaya , kembali di gelar di R Kartika PN. Surabaya.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Krisna SH dari Kejari perak menghadirkan saksi Penangkap dari Polrestabes Surabaya .
Menurut saksi penangkap
terdakwa di tangkap dirumahnya pada tanggal 21 Januari 2023 pada saat itu terdakwa pas lagi tidur, diduga perbuatan terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’,
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan Barang
Bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya;
3 (tiga) pak plastic klip kosong,
Ditemukan di dalam dompet kecil warna kuning di dalam sebuah tas kecil yang terletak di dalam rumah Terdakwa
2 (dua) timbangan elektrik,
.Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) gram dari CACAK (DPO) pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB yang di ranjau di sebelah Pos
Polisi Suramadu di Jalan Kedung Cowek Surabaya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
dengan metode pembayaran melalui transfer ke Rekening BCA atas nama SITI NUR AFIFA.
Bahwa kemudian setelah mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut kemudian
Terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan timbangan elektrik milik
Terdakwa dan diperoleh berat 3,50 (tiga koma lima nol) gram beserta bungkusnya,
kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu
tersebut sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) kepada MAT TUTUK (DPO) dan DODIK (DPO). Ujar saksi di persidangan .
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor
Laboratorium: 00700/NNF/2023 tanggal 2 Februari 2023 diperoleh kesimpulan bahwa barang
bukti dengan nomor 01708/2023/NNF tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina,
terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai persidangan menurut kuasa hukum terdakwa dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat yaitu Drs Victor a sinaga,SH : menerangkan dari hasil keterangan saksi dibenarkan semua oleh terdakwa , dari sinilah terdakwa mengakui perbuatannya, saya berharap majelis hakim mau meringankan hukumannya . Ujar kuasa hukum terdakwa.* Rhy