Surabaya,warnakotanews com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3 dengan hukuman pidana penjara antara dua hingga tiga tahun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kendati demikian, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa.Batang Tubuh (Body Text):Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8) petang.
Tiga pejabat yang duduk di kursi pesak adalah Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head periode 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik periode 2022–2025), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025).Dalam amar tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro sama-sama dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, terdakwa Erna Hayu Handayani mendapatkan tuntutan yang lebih ringan.
JPU menuntut Erna dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal dakwaan yang sama.Di sisi lain, JPU secara eksplisit menyatakan bahwa nilai uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa adalah nihil.
Berdasarkan pertimbangan jaksa, tidak ada tuntutan pembayaran uang pengganti yang dimasukkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.* rim