Surabaya warnakotanews.com
Sidang perkara penyelundupan bawang bombay dengan dokumen palsu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi ini, Majelis Hakim sempat menyentil saksi dari perusahaan pelayaran.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Said Syaifudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi secara daring, yaitu M. Kurniawan dan Andi Purwanto.

Keduanya merupakan karyawan PT Meratus Line.Isi Kontainer Berubah di SurabayaSaksi M. Kurniawan menjelaskan bahwa terdakwa awalnya memesan pengiriman komoditas cangkang kelapa sawit.

Dokumen Shipping Instructions dan sistem pembayaran pun mencantumkan manifes yang sama.Namun, manifes tersebut berubah total saat kapal bersandar di pelayaran tujuan.
Tanggal Tiba: 22 Oktober 2025 Lokasi: Pelabuhan SurabayaTemuan: Isi muatan ternyata bawang bombay, bukan cangkang sawit.

Kurniawan mengaku pihaknya tidak melakukan pengecekan fisik karena proses pemuatan (stuffing) dilakukan di luar pelabuhan oleh pihak terdakwa.

Mendengar pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim Nurcholis langsung memberikan teguran keras. “Untung kamu tidak terseret-seret dalam perkara ini,” sentil Hakim Nurcholis kepada saksi.

Pinjam Bendera Perusahaan demi KomisiSementara itu, saksi Andi Purwanto selaku karyawan PT Meratus Line Cabang Kumai membuat pengakuan mengejutkan.

Ia menyebut terdakwa meminjam bendera atau badan hukum miliknya untuk meloloskan pengiriman tersebut.

Dari peminjaman nama badan hukum itu, Andi mendapat imbalan instan.

Jumlah Muatan: 4 KontainerKomisi Saksi: Rp 400.000Kondisi Barang: Sudah dilengkapi sertifikat karantina oleh terdakwa saat muat.

Di akhir persidangan, terdakwa Said Syaifudin tidak membantah. Ia membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *