
Surabaya,warnakotanews.com
Persidangan perkara dugaan penggelapan berkedok investasi deposito nonperbankan senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8/2026), berlangsung panas. Korban sekaligus saksi, Salim Himawan Saputra, membantah satu per satu keterangan terdakwa Ranto Hensa Berlin Sidauruk.
Salim membawa setumpuk dokumen dan bukti percakapan WhatsApp ke hadapan majelis hakim untuk mematahkan kesaksian Ranto pada sidang pekan lalu.
Sebelum bersaksi, majelis hakim sempat mengingatkan Salim mengenai ancaman pidana sumpah palsu.Salah satu bantahan utama Salim adalah klaim Ranto yang menyebut dirinya sebagai marketing atau agen OSO Sekuritas. “Yang disampaikan minggu lalu bahwa saya agen OSO, itu tidak benar. OSO Sekuritas sendiri sudah menyatakan saya, Ranto, maupun Agustin bukan marketing OSO,” tegas Salim usai persidangan.
Salim meluruskan bahwa dokumen yang pernah ia tanda tangani tujuh tahun lalu adalah keagenan Reksadana, bukan OSO Sekuritas.
Perkara ini sendiri murni terkait investasi yang ditawarkan kepadanya sebagai produk deposito.Salim juga menunjukkan bukti cashback tiga persen yang diklaim Ranto sebagai program resmi. Menurut Salim, dana itu merupakan pemberian pribadi dari Ranto.
Ia juga menegaskan ditawari produk deposito, bukan transaksi Repo seperti yang diklaim terdakwa. Salim mengaku langsung percaya karena Ranto adalah teman kuliahnya, ditambah kondisi psikologisnya saat itu sedang stres akibat masalah hukum lain.Di sisi lain, Alvin Suherman selaku kuasa hukum terdakwa Agustin Widyawati, membantah keterlibatan kliennya.
Alvin menyatakan Agustin tidak tahu-menahu soal aliran dana tersebut dan hanya kebetulan berada di lokasi pertemuan para marketing. “Ibu Agustin hadir sebagai undangan. Bukan beliau yang mengundang atau mengatur pertemuan tersebut,” ujar Alvin.