Sidang Kasus PT IMSI: Pelapor Akui Tak Ada Audit Perusahaan, Kuasa Hukum Eko Yuwono Ungkap Sederet Kejanggalan
SURABAYA,warnakotanews.com
Sidang dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang menyeret mantan Service Manager PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang kali ini mengupas tuntas kesaksian dari pelapor sekaligus saksi korban, Alvin, yang justru membuka sejumlah fakta mengejutkan di ruang sidang.Dalam fakta persidangan, dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa mulai dipertanyakan keabsahannya.
Pelapor mengakui bahwa laporan pidana tersebut dibuat tanpa adanya proses audit resmi dari internal perusahaan.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi pembelian terkait perkara ini.Fakta tersebut dinilai langsung mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan.
Terungkap pula di persidangan mengenai transaksi sparepart (suku cadang) bernilai fantastis, di mana pembayarannya ternyata langsung mengalir masuk ke rekening tertentu, bukan ke rekening yang dituduhkan kepada terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, S.H., secara tegas menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh saksi pelapor memiliki banyak sekali kejanggalan.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah keterlibatan karyawan lain.”Kalau memang laporan korban dasarnya adalah penipuan dan penggelapan, seharusnya tidak hanya terdakwa saja yang disidangkan.
Di dalam perkara ini total ada 6 pegawai yang terlibat dan semuanya sudah dipecat oleh perusahaan.
Namun anehnya, dari keenam orang tersebut, kenapa hanya Eko Yuwono saja yang diperiksa tunggal dan dijadikan terdakwa?” ujar Andry Ermawan dengan nada tanya seusai persidangan.
Perlu di ketahui terdakwa Eko Yuwono didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ,
Atas Dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa siap membongkar habis kejanggalan-kejanggalan dokumen fiktif yang dituduhkan kepada kliennya pada agenda sidang pembuktian saksi berikutnya.* rhy