
Sudabaya,warnakotanews.com
Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, akhirnya kandas. Setelah buron selama satu tahun, ia berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.
Penangkapan ini melibatkan kerja sama solid antarlintas kejaksaan, termasuk Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Kronologi Pengejaran Pengejaran intensif sejatinya telah dilakukan selama satu bulan terakhir.
Terpidana diketahui sering berpindah tempat persembunyian di Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Titik terang muncul saat Tim Tabur mendeteksi pergerakan keluarga terpidana dari Jakarta menuju Bali. Petugas sempat melakukan pengecekan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, namun terpidana tidak ikut dalam penerbangan tersebut.
Tak kehilangan akal, Tim Tabur Kejari Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. dan Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. segera terbang ke Bali.
Setelah berkoordinasi dengan tim lokal di Bandara Ngurah Rai dan melakukan pengintaian, petugas akhirnya mendeteksi posisi target.Mulia Wirjanto berhasil ditangkap tanpa perlawanan di area parkir sebuah hotel di Seminyak.
Usai diamankan, ia sempat dibawa ke Kejati Bali sebelum diterbangkan ke Surabaya dan tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB.
Komitmen Kejaksaan Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.
Sesuai instruksi Jaksa Agung, pihak kejaksaan memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buron.Dieksekusi ke Medaeng Mulia Wirjanto sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Saat ini, terpidana sudah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.* Rhy
.