Surabaya,,warnakotanews.com
Kasus dugaan kerugian negara terkait PT DABN kembali diperbarui, dengan Aspidsus Kejati Jawa Timur Wagiyo Santoso menyatakan bahwa data kerugian yang disampaikan saat ini masih bersifat estimate post (kiraan), bukan perhitungan resmi yang disahkan.

“Yang kami sajikan ini adalah hasil gelar perkara, tapi secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh rekan-rekan BPKP,” tegas Wagiyo dalam konferensi pers, merupakan rilis kedua setelah yang pertama disampaikan hari sebelumnya.

Pihaknya telah menyita nilai keuangan negara sebesar tidak kurang dari Rp53 miliar dari 13 rekening yang ditemukan di PT DABN, meskipun hanya 2 rekening yang aktif. “Selama penyelidikan, tim telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” tambahnya.

Semua dokumen terkait juga telah diserahkan ke BPKP untuk perhitungan akurat, dan Kejati Jatim sedang mengajukan permintaan ke PPATK. “Kita juga minta ke PPATK untuk mengklarifikasi aliran dana pada rekening-rekening tersebut, termasuk meminta pembukaan rekening koran,” ujar Wagiyo.

Ditanya tentang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur Haji Soekarwo, Wagiyo mengakui, “Kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti apabila ada indikasi, akan dilakukan sesuai prosedur.”

Kasus ini awalnya diajukan oleh Dinas Perhubungan, saat PT DABN belum menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perkara menjadi kompleks akibat masalah dalam proses bisnis perusahaan. Wagiyo juga mengungkap, selama 2017–2025, tidak ada dividen yang masuk ke Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, BPK mengaudit dan menemukan PT DABN menggunakan lahan daerah dengan proses tidak jelas, sehingga ditentukan harus membayar sewa Rp3,3 miliar—yang hanya dibayar satu kali. “Meskipun kemudian PT DABN diakuisisi oleh PT PJU (BUMD), hingga kini juga hanya satu kali dividen yang diberikan kepada pemegang saham baru tersebut,” pungkasnya.
*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *