Surabaya,warnakotanews.com
Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) resmi mengajukan pendapat hukum atau Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Langkah ini diambil untuk mengawal persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
GPRB mengingatkan Majelis Hakim agar tidak mencampuradukkan antara kerugian negara akibat risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi murni (tipikor).
Uang Masuk ke Rekening Perusahaan, Bukan Kantong PribadiPerkara ini menyeret enam terdakwa dari jajaran pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Anak Perusahaan BUMN (PT APBS).
Dakwaan jaksa menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar.
Namun, GPRB mencatat fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana ilegal, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa.”Kerugian Rp83,2 miliar itu bukan masuk kantong pribadi secara nyata.
Uang tersebut masuk ke rekening perusahaan APBS,” tegas Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb, Jumat (7/8/2026).
Bahaya Kriminalisasi KebijakanGPRB menilai kasus ini rentan terjebak dalam polemik policy corruption (korupsi kebijakan).
Shuhaeb mengingatkan pentingnya asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).Dalam dokumennya, GPRB membandingkan kasus ini dengan perkara nasional yang divonis bebas atau lepas (onslag) karena menerapkan Business Judgment Rule.
Di antaranya kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Syafruddin Arsyad Temenggung, hingga polemik kasus mantan Mendag Tom Lembong.
“Hakim harus cermat membedakan kesalahan administrasi atau kegagalan bisnis dengan penyalahgunaan wewenang yang sengaja memperkaya diri sendiri,” tambah Shuhaeb.Uji Nyata Zona Integritas PN Surabaya.
Langkah GPRB ini dinilai sangat relevan dengan komitmen Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tengah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Putusan hukum yang objektif dan bebas dari tekanan dinilai akan memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung.*RHY