Madiun ,warnakotanews.com
Persidangan perkara nomor 163/G/TF/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang melibatkan dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlangsung sengit.
Menanggapi narasi yang beredar di media sosial, pihak PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa gugatan yang mereka layangkan merupakan langkah hukum konkret untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.Menanggapi tulisan Hendra W. Saputra dan Choirul Rustam yang mengeklaim barisan advokat penggugat “patahkan dalil” di persidangan, Kangmas Sukriyanto, perwakilan PSHT Pusat Madiun, enggan ambil pusing.”Males saya menanggapi hoax, cukup mas Kholis saja,” ujar Sukriyanto santai saat dikonfirmasi, Jumat (06/8).
Meluruskan Substansi Gugatan Fiktif NegatifKangmas Kholis menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 163/G/TF/2026 ini merupakan jenis gugatan fiktif negatif.
Gugatan ini diajukan karena Kementerian Hukum dan HAM selaku Badan atau Pejabat Pemerintahan dianggap diam—tidak mengeluarkan keputusan maupun memberi jawaban—atas permohonan yang diajukan warga.
Secara hukum, sikap diam institusi negara tersebut dikategorikan sebagai penolakan.“Jadi gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022,” terang Kholis.
Saksi Sudutkan Dalil IntervensiDalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Bambang Dwi Tunggal (Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango / PSHP) dan Harto (Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko).
Kehadiran Bambang Dwi Tunggal sempat diprotes oleh Kuasa Tergugat Intervensi II (pihak Dr. Ir. M. Taufik) karena dianggap sebagai bagian dari pihak yang berperkara.
Namun, majelis hakim meluruskan bahwa Bambang memang merupakan Tergugat Intervensi IX dalam perkara lama terkait putusan 155 PK/TUN/2022,
tetapi bukan para pihak dalam perkara nomor 163 yang sedang berjalan ini. Bambang bahkan diketahui tengah menggugat pelaksanaan putusan MA tersebut lewat perkara nomor 261/G/TF/2026/PTUN.JKT.Di depan persidangan, Bambang menjelaskan dirinya sudah mengundurkan diri dari PSHT sejak tahun 2013 dan mendirikan PSHP.
Hal ini memicu pertanyaan mengapa badan hukum PSHP yang sudah memisahkan diri secara resmi justru ikut digugat pembatalannya oleh pihak M. Taufik.Cecaran di Luar Konteks dan Dinamika AD/ARTMengenai narasi seputar Putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 yang diungkit oleh kuasa hukum lawan, Harto, Kholis menilai hal tersebut tidak berkorelasi langsung.
Perkara asal tahun 2017 didaftarkan sebelum adanya Rakornas yang disepakati menjadi Parapatan Luhur (Parluh) 2017.
Saat itu, Drs. R. Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum. Secara hukum, putusan tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi kepengurusan hasil Parluh 2017.
Suasana ruang sidang sempat memanas saat kuasa hukum Dr. Ir. M. Taufik mencecar pertanyaan di luar konteks administrasi, seperti menanyakan calon ketua umum pada Parluh 2016.”Tidak ada calon,” jawab Harto lantang. Ketika disanggah kuasa hukum lawan, Harto menimpali, “Saya ini peserta Parapatan Luhur 2016.
Pihak Kholis juga menilai jika mengacu pada AD/ART 2008 yang sempat diungkit, Dr. Ir. M. Taufik sejatinya tidak memenuhi syarat formal sebagai Ketua Umum PSHT, yang mewajibkan status warga TK2 minimal 15 tahun dan wajib berdomisili di Madiun.
Pertanyaan lain mengenai iuran kenaikan sabuk pun hanya direspons senyuman oleh saksi Harto karena dinilai tidak substansial.
Sejarah Pengamanan Nama OrganisasiMajelis hakim sendiri dilaporkan beberapa kali menegur kuasa hukum Tergugat Intervensi II agar tidak keluar dari ranah hukum administrasi negara (TUN). “Jangan keluar dari konteks.
Persidangan ini tidak membatalkan sifat putusan PK 155,” tegas hakim dalam persidangan.Kholis membeberkan kronologi sejarah organisasi bahwa PSHT sejak awal berdiri merupakan organisasi tidak berbadan hukum, sehingga aset-asetnya dinaungi oleh Yayasan SH Terate yang dibentuk tahun 1982.
Pasca-insiden penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015 silam, pimpinan saat itu, Mas Arif Suryono, mengambil kebijakan taktis: Mempertahankan PSHT sebagai organisasi non-badan hukum.
Memberikan mandat kepada sejumlah saudara untuk mengamankan variasi nama badan hukum demi mengantisipasi klaim pihak luar.Langkah ini membuat kelompok yang berseberangan hanya bisa mendaftarkan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”.Tuntutan Pemulihan Status Hukum Pihak PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa hasil akhir dari putusan 155 PK/TUN/2022 bersifat
NO (Niet ontvankelijke verklaard). Konsekuensinya, 12 badan hukum yang ada harus dipulihkan ke status aslinya, sementara badan hukum yang terbit akibat putusan kasasi sebelumnya otomatis batal demi hukum (Nietig verklaard).“
Guna melaksanakan ‘equality before the law’ atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022 haruslah dilaksanakan,” pungkas Kangmas Kholis.* Rhy