Surabaya,warnakotanews.com
Akibat menjual dan mengunakan narkoba jenis sabu sabu terdakwa Endra Dwi Saputra , seorang seniman tato asal tembok Dukuh Surabaya ini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.
Terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polsek Tenggilis Surabaya Saat rumahnya di tembok dukuh Surabaya, polisi melakukan pengeledahan di rumah terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Tiga Poket Plastic yang berisi sabu sabu.
Dari keterangan saksi penangkap polisi Polsek Tenggilis , narkoba tersebut digunakan sendiri dan sebagian di jual ke orang lain.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa , Ronni Bahmari SH dari lembaga hukum Wira Negara Akbar Melalui M .Zainal Arifin menerangkan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya bahwa menjual sabu sabu untuk tambahan karena pekerjaan sebagai seniman Tato lagi sepi . atas pengakuan dan penyesalan terdakwa agar menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya . ujar Ronni Pada awak media. Selasa,( 27 Febuari 2024 )
Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum Suparlan SH dari Kejari Surabaya , rupanya perbuatan terdakwa dijerat pasal 112 Yat 1 sebagai pengedar dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun Penjara.* Rhy