Surabaya,warnakotanews.com
Kinerja Polda Jatim Dalam mengungkap kasus Jambret Dengan Modus Tanya alamat Patut diacungi jempol .

diantaranya Tim Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di 6 lokasi di berbagai wilayah. Dalam kasus ini 3 tersangka berhasil diamankan dengan modus menanyakan alamat.
Yakni dari 6 Laporan diantaranya
LP-B/20/V/2022/Jatim/Sidoarjo Kota/Spkt Polsek Wonoayu, tanggal 19 Mei 2022. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

LP-B/203/XI/2022/SPKT/IPOLSEK SUKODONO/POLRESTA SIDOARJO/POLDA = JATIM, tanggal 29 November 2022. Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 kuhp.

LP-B/318/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Aprit 2023. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

LP-B/4/II/2024/SPKT/POLSEK PATRANG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, tanggal 24 Februari 2023. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP;
LP-B/13/IVSEK 1.11/2024/RESKRIM/SPKT POLSEK KALIWATES, tanggal 24 Februari 2023. Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

LP-B/9/1/2024/SPKT/POLSEK BANGIL/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tanggal 23 Februari. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Dari 6 lokasi kejadian di berbagai wilayah Jawa Timur semua korbannya adalah perempuan. Bahkan nenek berumur 82 tahun asal Bangil juga tak luput dari aksi pelaku.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan bahwa ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim yakni AK (45) asal Wonoayu, Sidoarjo sebagai eksekutor, MA (41) asal Bubutan, Surabaya sebagai joki, ES (32) asal Taman, Sidoarjo sebagai joki sedangkan yang satu TN (27) asal Jambangan, Surabaya sebagai joki sudah di tahan di Polres Jombang dalam kasus yang sama.

Mudus operandi tersangka AK ini pura-pura menanyakan alamat ke para korbannya, kemudian langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher sehingga korban mengalami luka,” kata Kombespol Totok, Senin 26 Februari 2024.

Selanjutnya untuk tetsangka MA ini biasa menjadi joki untuk sasaran di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik sementara untuk joki ES beraksi di wilayah Jember.

Kombespol Totok melanjutkan bahwa sampai saat ini ada 6 peristiwa curas yang masih pihaknya dalami. Dimana wilayah yang menjadi aksi para tersangka yakni Sidoarjo ada 2 TKP, Pasuruan 1 TKP, Gresik 1 TKP, dan Jember 2 TKP.

“Jadi dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini ada 6 yang dalam proses pendalaman,” bebernya.

Ketiga tersangka yang berhasil pihaknya tangkap merupakan seorang residivis. Bahkan tersangka AK sudah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan baru keluar pada 2021 yang lalu.

Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun..* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *