Surabaya,warnakotanews.com
Upaya hukum Eko Yuwono untuk mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan dipastikan kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi dalam putusan sela ini, persidangan akan langsung meloncat ke agenda pembuktian.

JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya kini bersiap menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membongkar sengkarut manipulasi data di internal diler PT IMSI.

Meskipun perlawanan awalnya dimentahkan oleh hakim, kubu terdakwa justru menunjukkan gelagat optimistis. Kuasa hukum Eko Yuwono, Andry Ermawan, S.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi ini menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk melakukan serangan balik dan membuka borok asli dari kasus ini.”Dengan adanya eksepsi ditolak, kita malah senang. Kenapa? Karena kita akan mengungkap fakta sebenarnya, apakah klien kami benar-benar melakukan penggelapan,” kata Andry kepada awak media di PN Surabaya.

Andry mencium adanya kejanggalan dalam perkara yang membelit kliennya. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menumbalkan Eko Yuwono dalam konflik internal perusahaan ini. “Kita lihat saja nanti di persidangan, karena klien kami adalah korban kriminalisasi hukum,” cetusnya seraya berjanji akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

kasus ini bermula dari kelihaian terdakwa yang diduga memanfaatkan celah sistem pada layanan purnajual diler PT IMSI.

Eko Yuwono dituding memanipulasi program free service (gratis jasa servis berkala kelipatan 1.000 hingga 50.000 kilometer) serta program paket hemat konsumen.Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disinyalir menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen fiktif.

Dokumen-dokumen ini dibuat sedemikian rupa agar seolah-olah terjadi klaim pengerjaan servis gratis yang sah dari konsumen diler.

Nantinya, dana pencairan klaim (reimbursement) dari pabrikan pusat beserta sisa suku cadang (sparepart) hasil manipulasi data tersebut dialihkan oleh terdakwa.

Uang dan barang diler itu diduga kuat mengalir ke kantong pribadi tanpa mengantongi izin dari manajemen PT IMSI. Akibat aksi manipulasi laporan ini, perusahaan menderita kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar.

Langkah Eko Yuwono kini semakin terjepit di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan). JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Jika seluruh dakwaan jaksa terbukti di agenda pembuktian nanti, Eko Yuwono terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *