Surabaya,warnakotanews.com
Kasus dugaan penipuan investasi yang membelit dua terdakwa, Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026).
Sidang kali ini menghadirkan Salim Himawan Saputra selaku saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.Dalam kesaksiannya, Salim membeberkan kronologi awal mula dirinya terjebak dalam investasi bodong tersebut pada tahun 2018. Ia mengaku kepincut setelah diiming-imingi bunga tinggi serta fasilitas cashback oleh kedua terdakwa.
Namun naas, alih-alih meraup untung, modal miliaran rupiah miliknya justru raib tak kembali.”Saya melaporkan terkait dugaan penipuan deposito,” ujar Salim di ruang sidang.Salim menjelaskan, Ranto Hensa merupakan teman kuliahnya yang pernah bekerja di Maybank dan OSO Sekuritas. Status kedekatan dan profesi inilah yang membuat korban percaya saat ditawari investasi non-bank.
Ranto menjanjikan keuntungan bunga 11 hingga 13 persen per tahun, jauh di atas bunga bank konvensional saat itu yang hanya berkisar 8 persen. Korban pun akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga total Rp2 miliar ke rekening OSO Sekuritas sejak Februari 2011.Masalah mulai muncul saat memasuki periode pengembalian modal.
Janji manis bunga 13 persen berujung gagal bayar. Saat ditagih, terdakwa berdalih operasional terganggu akibat pandemi Covid-19. Ranto bahkan sempat merayu korban untuk mengalihkan dananya ke sebuah koperasi yang diduga milik terdakwa Agustin Widyawati dengan janji modal akan diputar kembali.
Salim juga mengungkap peran Agustin Widyawati yang ia kenal melalui Ranto dalam sebuah pertemuan di Rumah Makan Nona Manis, Tunjungan Plaza, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Agustin disebut meyakinkan korban bahwa produk OSO Sekuritas sangat aman dan mengklaim telah mengelola investasi serupa hingga triliunan rupiah.Kasus ini sendiri sempat berjalan alot di tingkat kepolisian.
Korban sempat melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya pada Maret 2020. Kasus sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik, namun korban berhasil membuka kembali perkara ini setelah memenangkan gugatan Praperadilan.
Terdakwa Membantah dan MengakuMenanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Ranto Hensa secara tegas menolak seluruh keterangan korban.
Ranto berkilah bahwa korban sebenarnya mengetahui sejak awal bahwa produk yang dibeli bukanlah deposito, melainkan investasi jenis lain (Investasi Revo).
Ranto juga menyebut korban bertindak sebagai agen pemasaran, bukan sekadar nasabah biasa.Namun, di tengah bantahannya, Ranto melontarkan sebuah pengakuan mengejutkan.
Ia membenarkan sengaja menggunakan istilah “deposito” saat menawarkan produk tersebut kepada korban dengan alasan taktis.”Menggunakan bahasa deposito agar mempermudah (pemasaran),” aku Ranto di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Agustin Widyawati juga membantah terlibat dalam aksi penipuan. Ia mengklaim kehadirannya di rumah makan kala itu hanya memenuhi undangan rekan kerja dalam sebuah forum pemasaran (marketing).
Saya tidak menawarkan produk apa-apa ataupun menipu,” tegas Agustin.Kendati kedua terdakwa melayangkan nota keberatan, saksi korban Salim Himawan Saputra menyatakan tetap teguh pada seluruh keterangan yang telah disampaikannya di hadapan majelis hakim. * rhy