Surabaya,http://warnakotanews.com
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan rumah milik Moh. Soleh memasuki babak baru. Sudarmanto, oknum PNS PT Pelni, dan istrinya, Dian Kuswinanti, menjadi terdakwa dalam perkara nomor 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, SH., MH, mengusung pemeriksaan saksi kunci yang mengungkap kronologi kerusakan rumah korban akibat pembangunan rumah terdakwa yang diduga melanggar aturan.

Moh. Soleh, saksi korban, mengungkapkan bahwa ia menyewa tanah di sebelah rumahnya kepada Sudarmanto pada tahun 2015. Namun, tanpa sepengetahuannya, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti membangun rumah tiga lantai di lahan tersebut tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Berawal dari tahun 2015, saya menyewa tanah… namun dalam kurun waktu 6 bulan, Terdakwa Sudarmanto dan (istri sirihnya) Dian Kuswinanti membangun rumah… tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Moh. Soleh dalam kesaksiannya.

Pembangunan yang dilakukan tanpa IMB dan tanpa melibatkan ahli konstruksi dan geoteknik ini mengakibatkan penurunan tanah dan kerusakan signifikan pada rumah Moh. Soleh. SKRK dan IMB yang baru diajukan dan diterbitkan pada tahun 2021-2022, setelah pembangunan hampir selesai, pun akhirnya dicabut oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022.

Kerusakan rumah Moh. Soleh, yang ditaksir mencapai Rp 97.000.000, dibenarkan oleh ahli geoteknik dan teknik sipil. Saksi lain, termasuk pegawai Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, membenarkan proses perizinan yang bermasalah dan dampak pembangunan rumah terdakwa terhadap rumah korban.

Menanggapi kesaksian para saksi, Sudarmanto mengaku hanya fokus pada proses hukum di kepolisian terkait kerusakan rumah Moh.

Soleh, dan membantah soal dugaan penyewaan tanah. Dian Kuswinanti menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian, namun dengan syarat menunggu penjualan rumahnya.

Majelis Hakim Nur Kholis menanggapi hal tersebut dengan tegas, “Kalau mau ganti rugi nunggu lakunya rumah itu kapan…?” Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat perkembangan kasus ini.

disela sela akhir persidangan , Sholeh mengatakan keberatan terkait dakwaan yang dibuat JPU, karena tidak sesuai dengan fakta . namun disangkal oleh JPU Dilla semua sesuai prosedur dan bisa dipertanggung jawabkan .ujarnya . .* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *