Surabaya,Warnakotanews.com
Kristhiono Gunarso warga Surabaya selaku Direktur PT Corpus Prima Mandiri Dan Corpus Asa Mandiri didudukan sebagai terdakwa Kasus Penipuan Investasi Dengan Imbalan Bunga Besar .
Dalam fakta persidangan pada agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung
terdakwa dijerat pasal 378 kuhp dan 372 KUHP dan pasal 16 tentang perbankan terdakwa dianggap telah merugikan Tiga orang korban yakni;
Suhendi Widjaya sebesar 25 Milyar , Lina Yahya 11 Milyar dan Bambang Alamyah 135 Milyar , sehingga total kerugian 49,5 Milyar .
Dalam kasus penipuan investasi yang dilakukan terdakwa ini tidak hanya Tiga orang korban, namun ada 888 ribuh korban yang tersebar di seluruh korban yang tersebar diseluruh indonesia dengan total kerugian 1,4 triliun.
Modus terdakwa dalam mencari agen atau pihak ketiga , untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya , dengan memberikan imbalan besar 7 persen 9 persen sampai 12 persen dengan jangka waktu 3 bulan sampai Tiga tahun.
Bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.
Untuk memasarkan produknya terdakwa bermitra dengan PT Trimitra Jaya Raya diwakili saksi Tanu Hadi Wijaya, PT Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.
Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.”Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia. Kata Jaksa Kejagung Sangaji.a
Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.
Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.
Menanggapi dakwaan jaksa Assc Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI selaku kuasa hukum terdakwa tidak melakukan Eksepsi namun langsung kepemeriksaan perkara dalam kasus ini . Terdakwa juga sudah berupaya mengembalikan uang para korban namun di tolak. Ujar Assc Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI
Perlu diketahui selain kasus pidana yang sudah berjalan dalam kasus ini PT. Corpus Prima Mandiri Dan PT Corpus Corpus Asa Mandiri juga jukan PKPU Di Pengadilan Negeri Surabaya.* Rhy