Surabaya.Warnakotanews.com
Sidang babak akhir terkait perkara terdakwa Drs. H. Aminuddin. Dalam putusan hakim menyatakan Terdakwa Drs. H. Aminuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf c Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. AMINUDDIN dengan Pidana Penjara selama 5 ( Lima ) tahun dikurangi selama

Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Walupun tuntutan jaksa dengan putusan hakim tak seirama , namun hakim mempertimbangkan yaitu hal hal yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H menyatakan pikir pikir

Dalam dakwaannya, Sulfikar menyatakan pada hari Rabu (25/5/2022) di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Jemaah melakukan musyawarah pembentukan panitia berkaitan kegiatan motor syiar. Hasilnya, disetujui terdakwa Aminuddin yang notabene Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Pelaksanaan motor syiar Khilafatul Muslimin yang diikuti sejumlah jemaah itu dilakukan pada Minggu 29 Mei 2022.
Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02, Kelurahan Karangpoh, Tandes, Surabaya,” kata Sulfikar, Rabu (30/11/2022).

Aminuddin beserta pengikutnya disebut melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi 2 rombongan yang dipimpin masing-masing koordinator lapangan. Di antaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin dalam kegiatan tersebut selaku penanggung jawab.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan syiar motor itu, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui tentang keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

“Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan ‘Lailahailallah’ berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah,” ujarnya.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya diklaim melambangkan tauhid. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga setiap kendaraan roda dua jemaah dipasang pamflet yang juga bertuliskan ‘Bersatu Hanya dalam Sistem Khilafah’.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *