Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang terkait Kasus Viralnya pemukulan seorang mahasiswa di Surabaya dengan tongkat Bisbol, yang dilakukan terdakwa Willem Fredrick.

Sidang yang di gelar di R Sari 3 PN Surabaya ,dengan agenda Dua Saksi korban Rafael dansaksi tukang pakir yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Uwais, SH dari Kejari Perak .

Dalam keterangannya saksi dipukul dengan bisbol oleh terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, di depan Indomaret Jalan Mojopahit Surabaya.Selasa,,( 31/1/2023 ).

Akibat pemukulan tersebut terkena Pelipis pipinya. Entah persoalannya pun tidak jelas .

Karena pada saat itu mobil korban bersama mobil terdakwa sama sama parkir di Indomaret Yang bersebelahan mobil korban yang akan keluar dari parkiran karena harus mundur salah satu, Maka disitulah kemudian terjadi pemukulan.

Atas keterangan kedua saksi tersebut keterangannya tidak dibanta oleh terdakwa , Atas kasus ini terdakwa dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman Lima Tahun Penjara.
Untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan Minggu sepekan .* Rhy

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *