Surabaya,warnakota wes com
Pengadilan Negeri Surabaya,mengelar kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan oleh Lenny Jahya terhadap suaminya Samuel Suryadi ( 68 ) warga Perumahan Dian Istana Blok D 5 Surabaya.
Rumah tangga ingin bahagia , kebutuhan belaian kasih sayang alias Jablay , atau kebutuhan biologis diutamakan bagi kaum hawa namun tidak semua kaum hawa kebutuhan biologis diutamakan .
Dalam Fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum hadirkan Budi selaku saksi karyawan serabutan yang bekerja di rumah Samuel Suryadi .
Budi bukan pegawai tetap , tetapi dia bekerja hanya pada saat dipanggil .dan Budi mengetahui cerita dari terdakwa kalau tidurnya udah terpisah .tak hanya itu saksi juga mengatakan terkait bayar listrik,PDAM dan uang belanja setiap bulan diberi oleh terdakwa senilai 10 juta perbulan .
Budi mengatakan dan tidak percaya kalau lenny Jahya ditelantarkan karena fasilitas tinggal di rumah mewah ,mobil dan lain sebagainya tercukupi .ujar Budi.
Atas keterangan saksi Budi tidak disangkal oleh terdakwa Samuel Suryadi.
Sementara menurut kuasa hukum terdakwa Yafet Kurniawan, menerangkan atas keterangan saksi memang benar , kalau telantar semua ketuhan tercukup .kemungkinan kebutuhan biologis yang tidak tercukupi . Karena melihat terdakwa usianya hampir 70 tahun .jadi kalau terkait kebutuhan biologis tidak seberapa dibanding usia muda.
Padahal terdakwa menikah pada tahun 1980 yang dikeluarkan oleh kantor Pencatatan sipil Jakarta dari hasil pernikahannya dengan Terdakwa , memiliki satu orang anak .
Sementara jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya , yaitu Darwis SH , menganggap bahwa rumah tangga itu tidak hanya materi , kebutuhan jasmani saja melainkan kebutuhan rohani , misalnya kasih sayang juga kebutuhan rumah tanggal
Lantaran tidak memberi kebutuhan biologis dianggap Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdakwa Samuel Suryadi di dakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan pasal 5 huruf b Jo pasal 45 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. *rjt