Surabaya warnakotanews.com
Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik , dengan terdakwa Usman Wubisono, sidang kali ini jaksa Penuntut Umum Darwis SH, menghadirkan saksi dari Tjandra Sridjaja selaku mantan Ketua Umum (Ketum) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

kehadiran saksi Tjandra Sridjaja.membuat Suasana sidang semakin memanas, lantaran dicerca pertanyaan oleh terdakwa.

tak hanya itu buntut polemik uang arisan yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah semakin banyak fakta persidangan yang terkuak.Terdakwa Usman selanjutnya secara gamblang membongkar peminjaman uang perkumpulan kepada PT Rajawali Pratama International sebesar Rp 1 miliar. yang dikirim di nomer Pinjaman PT Rajawali Pratama International sebesar Rp.1M dari Arisan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai KARATE-DO INDONESIA (nama karate-do Indonesia selalu disamarkan karena nama Perkumpulan tidak pakai karate-do Indonesia) disetor
Dari Rek BCA no. 1070xxx777 a/n RUDY HARTONO & ADRIANO SUNUR pada tgl 26 Mei 2017 dan diperintah kan untuk disetor pengembalian pinjaman nya ke Rekening BCA no.0883xxx777 a/n PERK PMK KYOKUSHINKAI dengan berita PT Rajawali Pratama International pengembalian pinjaman pada tgl 12 Oktober 2018.

Namun Tjandra menjawab tidak ingat dan seingatnya mungkin dirinya tidak pernah meminjamkan. Tak berhenti disitu, Usman mengejar Tjandra siapa pemilik PT Rajawali Pratama International.
Adik saya,” tukas Tjandra.

Di akhir persidangan Usman bertanya yang membuka rekening di Bank Mayapada dan Artha Graha, tetapi sayangnya Tjandra memilih berkelit.

“Saudara Usman tidak punya legalitas untuk menanyakan itu. Tidak perlu saya jawab” ucap Tjandra dengan nada tinggi.

Terdakwa Usman di awal persidangan sudah pesimistis saksi tidak bersedia apabila ada bukti-bukti yang harus ditunjukkan. Jadi ia berpendapat kebenaran itu berdasarkan bukti.

“Jadi kalau saksi Tjandra Sridjaja berbicara tanpa adanya bukti saya saya meragukan kebenarannya,” tegasnya.

JPU Darwis lantas bertanya kepada Tjandra mengenai uang itu (uang arisan) itu dipergunakan untuk apa saja. Tjandra menjawab untuk membiayai pembina-pembina yang sakit karena mereka tidak mampu membiayai.

“Meskipun demikian seringkali memakai uang saya sendiri sehingga uang perkumpulan utuh,” ujar pria yang dikenal berprofesi sebagai Advokat sekaligus pengusaha ini.

Selanjutnya Darwis bertanya kepada Tjandra apakah juga digunakan untuk pembiayaan Karate. Tjandra menerangkan apabila ada Kejurnas Kejuaraan Nasional dan Kejurda Kejuaraan Daerah itu dibantu.

“Tetapi begitupun Anggota-Anggotanya mengatakan sudah uangnya perkumpulan saya ganti,” urainya.
“Saudara Usman tidak punya legalitas untuk menanyakan itu. Tidak perlu saya jawab” ucap Tjandra dengan nada tinggi.

Menyikapi tensi persidangan yang semakin memanas, Ketua Majelis Hakim, Yoes Hantyarsa sigap mendinginkan suasana agar tidak terjadi adu mulut antara Usman dengan Tjandra.

“Ya nanti disimpulkan saja,” tutur Yoes menasihati para pihak.

Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH MH mengatakan, pihaknya berharap ketika menjadi Kuasa Hukum,bisa menjadi titik tengah untuk dapat menyelesaikan konflik ini.

” Mengenai benar atau tidaknya, tidak tahu. Kami ditunjuk berdasarkan fakta fakta yang ada di saya,” katanya.

Beny Ruston SH bertanya pada saksi Tjandra Srijaya tadi, terkait somasi yang telah dikirimkan apakah telah mendapatkan balasan. Namun, tidak ada jawaban dari somasi tersebut dari saksi. Tetapi undangan dan jawaban dilakukan oleh orang per orang.

“Peran kami mewakili klien, justru adanya somasi beliau tentunya paham somasi dari advokat bukan didasarkan hal buruk. Justru bisa dijadikan jembatan untuk klarifikasi. Tetapi somasi II tidak mendapatkan jawaban, ya sudah sampai bergulir perkara ini. Kami menyesalkan hal itu. Jadi belum jelas apakah uang itu ada atau tidak. Mengenai tanggal di upload banyak yang tidak ingat, karena tahu hal itu dari HP orang lain,”.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *