Surabaya,Warnakotanews.com
Inilah bukti kinerja Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil menghentikan penuntutan lima perkara lewat program Restoratif Justice (RJ). Kelima perkara tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah sebelumnya dilakukan ekspose melalui vicon.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso SH MH mengatakan, kelima perkara yang berhasil dihentikan tuntutannya lewat program RJ ini adalah perkara penganiayaan, pencurian, dan KDRT.
“Setelah kita lakukan ekspose dengan Jampidum, turut dihadiri Kajati dan juga Aspidum, alhamdulilah ekspose 5 RJ yang kita ajukan disetujui Bapak Jampidum,” ujar Ali Prakoso, Selasa (8/3/2023).
Adapun lima perkara yang berhasil dilakukan RJ yang pertama adalah perkara penganiayaan atas nama Tesalonika. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban Kiswardani karena kesalahpahaman. Mereka akhirnya bersepakat untuk damai.
Perkara yang kedua adalah Aisyah Amino, Tersangka mencuri dua bungkus kecap dan dua batang coklat di sebuah Indomaret di Jalan Banyu Urip.
“Perkara ketiga adalah KDRT atas nama Andika Rahmatullah dengan Maya Vantira. Pasangan suami isteri ini bersepakat damai setelah sebelumnya sang suami jadi Tersangka karena memukul isterinya,” ujar Ali.
Perkara ke empat adalah Muhammad Khidhir Fahdlan, dia ditetapkan menjadi tersangka karena mencuri sebuah helm milik Abdur Rokhim di area parkir Ciputra world.
Laporkan Atasannya
Perkara kelima adalah Pamuji, dia melakukan penganiayaan terhadap isteri sirinya yang bernama Rochmah. Penganiayaan tersebut dilakukan Pamuji setelah Rohmah mengingatkan Pamuji agar membayar hutang. Tak terima, Pamuji memukul Rochmah.
“Kelima perkara ini antara korban dan tersangka bersepakat untuk damai,” ujar Kasipidum Ali Prakoso SH. MH .