Surabaya,warnakotanews.com
Terungkap sudah perkara anarkoba yng mendudukan Aswiyatun ( 60 ) tahun warga Wonokusumo Surabaya,

Terdakwa Aswiyatun didakwa Jaksa selaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja sebanyak 17 kg .
Dalam fakta persidangan akhirnya sampai ke tahap pemeriksaan terdakwa .

Dalam pemeriksaan terdakwa semakin jelas apalgi terdakw menjelaskan secar gamblang bahwa narkoba tersebut bukan miliknya , Terdakwa hanya dititipi oleh DPO Ali dan PII yang merupakan tetangga sendiri .

Saat di tanya oleh jaksa Penuntut Umum Kejari Perak , terdakwa mengaku bahwa Ia tidak tahu kalo barang yang dititipkan oleh Ali dan Pi,i dirumahnya adalah narkoba.

Pada waktu itu Ali dan PII datang kerumah malam hari dan menitipkan barang yang di bungkus kardus kepada terdakwa , katanya titipan untuk anaknya M .Santoso , Barang kemudian di terima dan di simpan tanpa dibuka oleh terdakwa, dan barang dibuka setelah ada olisi yang datang .

Menurut kuasa hukum terdakwa Abdul Malik SH,MH

MENURUT KUASA HUKUM , terdakwa Aswiyatun adalah salah tangkap yang dilakukan oleh polisi, karena terdakwa Tidak mengetahui soal narkoba tersebut dan barang narkoba titipan dari Ali dan PII yang saat ini DPO.Ujar Abdul Malik.

Sebelum sidang pemeriksaan terdakwa , sidang di gelar dengan agenda pemeriksaan sksi , sayangnya jaksa kembali tidak bisa menghadirkan saksi Achmad Zamil , sehingga kesaksiannya dibacakan , Terdakwa juga menghadirkan Dua Saksi yang meringankan dari Tetangga terdakwa , saksi menyatakan bahwa terdakwa setiap hari berjualan gorengan , saksi juga mengatakan bahwa pernah lihat DPO Ali dan PII yang masih berkeliaran di Wonokusumo .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *