Surabayawarnakotanews.com
Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Akhmad Fauzi Ashari, Rizky Perdana Putra, dan Oki Windarto Darmawan, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu ( 22 Juli 2026 ).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mufakat jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan ketiganya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Akhmad Fauzi Ashari, Terdakwa II Rizky Perdana Putra, dan Terdakwa III Oki Windarto Darmawan dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Surabaya.

JPU memaparkan beberapa poin yang memberatkan hukuman para terdakwa. Salah satunya, perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, mereka bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terus terang mengakui seluruh perbuatannya selama proses persidangan.

Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan ketiga terdakwa. Barang bukti tersebut antara lain satu buah helm merah merk WTO, satu buah dompet hitam tanpa merk, serta dua plastik klip sedang berisi total 9 klip plastik kecil sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,797 gram dan 0,380 gram.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *