Mojokerto,http://warnakotanews.com
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono atas laporan kakaknya sendiri kembali digelar di PN Mojokerto. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi, mereka adalah kakak dan ibu terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Saksi pertama adalah Juliati Sutjhajo (53 tahun) kakak pertama Terdakwa sekaligus pelapor dalam perkara ini. Pada pokoknya saksi menerangkan proses pendirin CV Mekar Makmur Abadi (MMA) pada 2019 lalu dengan modal Rp 3,5 miliar. Pada Juni 2021 ayah mereka meninggal dunia, dan tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Masalah baru muncul setelah tahun 2023.
Menurut saksi banyak uang CV yang lari ke rekening Terdakwa dengan nilai bervariasi. Namun tak disebut secara konkrit dasar kerugian yang dialami saksi.
Sementara, kuasa hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL, merespon kesaksian saksi pelapor dengan menanyakan terkait beberapa catatan permintaan transfer saksi Juliati ke Terdakwa kurang lebih Rp 1,5 miliar.
demikian catatan permintaan transfer dari saksi Hadi Purnomo kepada Terdakwa yang mencapai Rp 5 miliar dan 26 ribu $. Sementara saksi Lidiawaty yang juga tercatat ada hutang ke perusahaan Rp 6 miliar.
Usai sidang, Michael mengatakan saksi yang didatangkan Jaksa dalam persidangan menguak fakta yang justru memberatkan para saksi sendiri. Sebab, dari fakta persidangan jelas ada aliran dana yang justru lari ke rekening para saksi sendiri.
“ Semua aliran dana lari ke saksi sendiri yang notabenenya mereka mengaku sebagai korban. Trus dimana nilai kerugian pelapor? Justru yang dirugikan adalah Terdakwa,” ujar Michael.
Lebih lanjut Michael mengatakan, teka teki kenapa selama ini laporan yang dituduhkan pelapor ke Terdakwa atas dugaan penggelapan tanpa adanya audit sudah terjawab di persidangan.
Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan karena JPU tak melampirkan laporan Bank. Yang mana CV tersebut memang murni untuk pekerjaan, kalau ada bukti lampiran Bank maka jelas aliran dana kemana ada yang ke suplayer dan lainnya.
Terkait keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening perusahaan dipindah ke rekening pribadi Terdakwa, Michael mengatakan bahwa hal itu sudah bisa dibuktikan melalui chatting group bahwa yang meminta penggabungan ke rekening Terdakwa adalah permintaan pelapor sendiri.
“ Cukuplah untuk materi hari ini bahwa tidak ada satupun niat dari klien kami melakukan penggelapan. Dan ini adalah murni perkara perdata, dan kami tadi menyampaikan kenapa tidak dilakukan gugatan? Semua pada diam,” ujarnya.
Terkait rencana penangguhan penahanan, Michael mengatakan akan mengajukan pada persidangan berikutnya..* red