Surabaya,http://warnakotanews.com
Sejumlah pekerja PT Profilia Indotech (PI), produsen tangki air di Sidoarjo, Jawa Timur, tengah berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan. yakni Karyawan sesuai Masa kerja meliputi
– Pesangon
– Penghargaan
– Uang Pisah
Sudah Pasti dihitung sesuai UU No.26 tahun 2003 tentang Cipta Kerja Ditambah (+) 2 bln bulan belum dibayarkan.

Konflik ini bermula dari ketidakpuasan para pekerja terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan, termasuk gaji yang tidak dibayarkan selama lebih dari satu bulan dan aturan baru yang memberatkan.

Para pekerja telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, termasuk mendatangi kantor PT Profilia Indotech dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, serta mengajukan surat somasi. Namun, upaya mereka belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam upaya mencari jalan keluar, kantor hukum Sidabukke Clan & Associates, yang ditunjuk oleh PT Profilia Indotech, mengundang kuasa hukum dari enam pekerja, Susrekti Catur Titawati, S.H.,M.H, dan Tim dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Law Firm “Sus Retno,S.H.,M.H. & Associates”, pada Selasa, 5 November 2024. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk bermusyawarah mufakat dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum., dari kantor hukum Sidabukke Clan & Associates, menyatakan optimisme bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. “Tidak ada perkara yang tidak bisa di selesaikan, hari ini kita bertemu untuk bermusyawarah mufakat guna mencari solusi yang terbaik sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Para pekerja menuntut hak-hak mereka sesuai masa kerja, termasuk pesangon, penghargaan, dan uang pisah, yang dihitung sesuai UU No.26 tahun 2003 tentang Cipta Kerja ditambah dua bulan gaji yang belum dibayarkan.

Selain itu, mereka juga meminta agar Hendro, seorang staf PT Profilia Indotech, meminta maaf secara terbuka atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap rekan sejawat mereka.

Kuasa hukum para pekerja, Susrekti Catur Titawati, SH.,MH, Edhy Parlin,SH., Kusnandar,SH., dan Yolanda Loureen,SH., menyatakan kekecewaan mereka atas sikap PT Profilia Indotech yang dinilai arogan dan tidak mau memenuhi kewajibannya.

“Jadi intinya pengusaha ini tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar para pekerja yang sudah dimanfaatkan tenaganya selama 30 tahun,” tegas Sus Retno.

Kusnandar menambahkan, “kita selaku kuasa hukum dari para pekerja ini selanjutnya kita ke kantor Disnaker dulu, nanti seperti apa jawabannya. Kami (saat ini) juga menemui ownernya juga mengalami jalan buntu dengan cara-cara arogan seperti itu dan lain-lain. Langkah terakhir kalau masih mengalami jalan buntu, kita akan menggugat jalur hukum,ā€¯pungkasnya.

Kisah para pekerja PT Profilia Indotech bukanlah kasus yang terisolasi. Di berbagai penjuru Indonesia, konflik antara pekerja dan perusahaan sering terjadi, dengan isu utama berupa hak-hak pekerja yang terabaikan.

Pertemuan antara kuasa hukum pekerja dan PT Profilia Indotech diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini secara damai. Dialog dan musyawarah mufakat menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terlaksananya hubungan industrial yang harmonis. Disnaker dan lembaga terkait perlu aktif dalam memfasilitasi dialog dan mediasi antara pekerja dan perusahaan, serta menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kasus PT Profilia Indotech menjadi pengingat pentingnya menghormati hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat. Semoga konflik ini dapat diselesaikan dengan baik, dan para pekerja dapat mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *