Surabaya,warnkotanews com
Penyerobotan tanah
di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tanah seluas 32.750 meter², Sertifikat nomor 149 milik Tjiong Cien Sing alias Suwedi. Korbn Mafi tanah terkait Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Koda Land untuk Pergudangan PT. Koda Land.

Tjiong Cien Sing alias Suwedi mengaku sebagai korban praktik mafia tanah di Kabupaten Gresik. Melalui tim kuasa hukumnya, Achnis Marta,SH, O’od Chrisworo,SH, MH., Imam Budi Utomo.SH., dan Ahmad Mushonnef,SH., dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm.
Mengungkap dari hasil perkara usai lakukan gugatan terhadap pihak pengusaha pergudangan di Gresik.

Dihadapan wartawan, Advokat senior O’od Chrisworo dan Achnis Marta maupun tim menjelaskan bahwa Tjong Cien Sing telah menjadi korban mafia tanah yang ada di Kabupaten Gresik dan soal gugatan terkait tanah, pembatalan kesepakatan pelurusan Batas tanah, tepatnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, yang dibuat dengan Ng Ek Song (Tergugat ), Rabu (17/7/2024).

Pada awalnya, Tjong Cien Sing alias Suwedi ini diminta menyerahkan sertifikat tanah nomor 149 seluas 32.750 meter² kepada seorang Notaris Reza Andrianto, SH., M.Kn, yang ada di Kabupaten Gresik, alasannya untuk diadakan pelurusan batas tanah. Sertifikat nomor 149 milik Tjong Cien Sing alias Suwedi ini diberikan ke Bima, karyawan Notaris Reza Andrianto. Tjong Cien Sing alias Suwedi pun mendapat tanda terima.

Ketika sertifikat tersebut dikembalikan ke Tjong Cien Sing alias Suwedi, Sertifikat berubah dan luas tanah telah berkurang.
O’od Chrisworo kuasa hukum Tjong Cien Sing alias Suwedi, menunjukkan sebuah surat tanda terima. Dalam surat tanda terima itu tidak ada kuasa atau surat kuasa apapun.

Awalnya, menurut O’od luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suwedi ini luasnya 32.750 meter², dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : SHM Nomor 144. Batas Selatan : SHM Nomor 686. Batas Barat: Jalan masuk ke gudang Karimun. Batas Timur : Jalan masuk ke gudang Karimun. Kemudian luas tanah yang tertera di sertifikat tersebut berubah dari 32.750 meter² menjadi 30.159 meter² sehingga berkurang 2.591 meter².

“Perubahan luas sebagaimana tertera didalam sertifikat itu dilakukan Notaris Reza Andrianto dibantu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik,” ungkap O’od, Rabu (17/7/2024).

Tjong Cien Sing alias Suwedi lalu mendatangi kantor BPN Kabupaten Gresik untuk menanyakan adanya perubahan luas tanah miliknya, sebagaimana tertulis dalam sertifikat. Saat ditanyakan mengapa luas tanah milik Tjong Cien Sing bisa berubah luasnya dan kemudian dicatatkan di buku sertifikat yang baru.

“Oleh pihak BPN Kabupaten Gresik dikatakan, adanya pergantian fisik sertifikat itu karena blanko kosong rusak, padahal waktu diserahkan ke Notaris Reza, tidak ada kerusakan fisik apapun terhadap sertifikat ini, fan Kepala BPN Kabupaten Gresik saat itu bilang, perubahan luas tanah itu karena adanya permintaan untuk meluruskan batas tanah,” papar Achnis Marta.

“Perlu diketahui, pada saat kejadian dimana BPN mengatakan bahwa yang menunjukkan batas-batasnya adalah Tjong Cien Sing, yang bersangkutan ini sedang berada di Tiongkok, Apakah mungkin, Tjong Cien Sing alias Suwedi bisa menunjukkan batas-batas tanah, sedangkan Tjong Cien Sing alias Suwedi ini berada di Tiongkok ?”, tegas Achnis Marta.

O’od Chrisworo menerangkan, dengan indikasi adanya mafia tanah di Kabupaten Gresik ini semakin menunjukkan bahwa sudah ada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) bekerjasama atau menjadi kaki tangan oknum pengusaha. “PPAT yang menjadi kaki tangan oknum pengusaha itu lalu bekerjasama dengan oknum pegawai BPN Kabupaten Gresik yang mana dalam perkara ini, mereka telah merekayasa sehingga luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suwedi yang awalnya 32750 menjadi 30.159 meter²,” kata O’od.

Tjong Cien Sing alias Suwedi melalui kuasa hukumnya Achnis Marta, SH dan Tim, dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm. Mengajukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan selain itu, dengan Nomor Perkara 58/Pdt.G/2023/PN Gsk, Penggugat Tjong Cien Sing, Kuasa Hukum Penggugat Achnis Marta,SH,dkk
Tergugat Ng Ek Song. Turut Tergugat : 1. Reza Andrianto, S.H., M.Kn, M.H., 2. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik.

Tjong Cien Sing alias Suwedi juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polres Gresik. Laporan Tjong Cien Sing tidak berhenti sampai disini, Tjong Cien Sing juga melaporkan adanya dugaan mafia tanah yang ia alami ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Alhasil dari hasil gugatan, majelis Hakim mengabulkan gugatan dari
Tjong Cien Sing alias Suwedi. Amar Putusan
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA .
*Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
*Menyatakan mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat.
*Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas – Batas Tanah milik Tjong Cien Sing (Penggugat) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 dengan batas – batas tanah milik Ng Ek Song (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, dibatalkan.
*Menyatakan obyek sengketa tanah ini terletak di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan luas tetap 32.750 m2 dan batas – batas sebagai berikut :
Batas Utara : SHM Nomor 144.
Batas Selatan : SHM Nomor 686.
Batas Barat : Jalan masuk ke gudang Karimun .
Batas Timur : Jalan masuk ke gudang Karimun.
*Menyatakan kepada Tergugat untuk mengembalikan batas – batas tanah dalam keadaan semula .
*Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan batas – batas tanah dalam keadaan semula .
*Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini .* Ref

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *