Surabaya,warnakotanews com
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan 3 orang tersangka korupsi yang berinisial M.I.N, M.Y. dan
M.S ke Cabang Rutan Kelas 1
Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. yakni
MIN adalah seorang Pimpinan Bank Plat Merah di Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April
2019 dan M.Y seorang Direktur CV. Mutiara Indah Jember, sedangkan N.S seorang Komanditer CV. Mutiara Indah

Ketiga tersangka adalah terkait
perkara pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur pada bank Plat Merah di Provinsi Jawa Timur, dengan nilai
kerugian negara senilai Rp. 4,7 milliar. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun
2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. * red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *