Surabaya ,warnakotanews.com
Pidsus Kejari Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka H- W selaku kepala biro pengadaan barang dan jasa pada PT INKA Multi Solusi atau PT IMS, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Di PT IMS, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT.IMS yang terjadi Sejak Tahun 206 – 2017 .

setelah menjalani pemeriksaan HW di tahan di rutan kelas satu Kejati Jatim selama 20 hari Kedepan.

Menurut Kajari Jatim Mia Amiati dalam kasus korupsi pengadaan barang Consumable PT INKA ini telah merugikan negara 9 Milyar.

Modus operandi tersangka HW yang merupakan kepala biro pengadaan barang dan jasa di PTIMS , melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di PT IMS, melaksanakan kegiatan pengadaan barang dengan cara membuat perusahaan sendiri yang kelolah oleh saudaranya sendiri, kemudian HW membuat PO atau Puchase Order mengunakan penyedia barang perorangan yakni NC dan CV Arun daya abadi, 14 milyar sekian, namun barang hanya dikirim separo sementara pembayaran sudah selesai , kemudian HW meminta kwitansi dari NC dan CV Arun daya Abadi yang menyatakan seolah olah barang sudah di kirim semua.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *