Pati,warnakotanews.com
Dampak ketidak profesionalan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati, Jawa Tengah, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akte otentik, ternyata dijadikan celah empuk para pelaku kejahatan untuk ajang bergeming supaya lolos dari jerat hukum.
Pasalnya, Nur Anita (32) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, terduga pelaku tindak pidana pemalsuan akte otentik yang diadukan ke Unit PPA Polres Pati pada taggal 6 april 2023, ternyata hingga saat ini masih leha-leha dan berkeliaran.
Parahnya lagi, wanita yang tega menelantarkan 2 anak kandungnya itu, malah memainkan drama konspirasi hukum dengan mengadukan balik korban kejahatannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Nendah (34), selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akte otentik menuturkan, dampak ketidak profesionalan kinerja Kepala beserta Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati, sehingga terjadi blunder komunikasi yang dimanfaatkan Nur Anita untuk membuat laporan balik.
“Saya ini korban kejahatan kok dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Nur Anita saya posting ke media sosial karena dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim langsung oleh Pak Wawan penyidik Unit PPA ke tempat saya pada tanggal 12 Juli 2023, jelas berbunyi kalau saudari Nur Anita 2 kali diundang untuk klarifikasi tidak hadir, dan selanjutnya penyidik berencana melakukan pencarian terhadap Nur Anita. Bahkan sebelum saya posting ke media sosial, waktu itu saya sudah minta izin dengan pak Wawan,” jelasnya, senin , 24 September 2023.
Lantaran postingan tersebut dipermasalahkan, Nendah mencurigai kalau hal itu merupakan bentuk konspirasi ajang bergeming posisi supaya Nur Anita beserta 2 pejabat Desa Tompegunung dapat lolos dari jerat hukum.
“Yang pasti saya gak akan mau negosiasi, mereka itu sudah membuatkan akte kelahiran anak kandung saya tanpa izin saya, namun kenapa ketika saya mencari keadilan di Polres Pati kok terkesan dijadikan bahan mainan. Bagi saya perkara ini sangat serius karena menyangkut masa depan anak.”imbuhnya,
Lebih lanjut Nendah mengungkapkan, melalui media sosial dan beberapa sumber yang dipercaya, Nur Anita diduga kuat berencana akan pergi ke luar negeri.
“Saya gak akan biar dia kabur, dan pihak imigrasi harus mengetahui persoalan ini, dengan harapan supaya dilakukan pencekalan terhadap Nur Anita agar tidak pergi keluar negeri.” tegasnya,
Lantaran Nur Anita dianggap pandai memainkan drama, Nendah berharap aparat penegak hukum tidak terkecoh dengan wajah lugu dan sok muslimnya.
“2 anak kandungnya saja ditelantarkan supaya dia bisa memasukkan laki-laki ke dalam rumah. Dan kini anak-anak itu memilih tinggal bersama saya, apa seperti itu perilaku dan tabiat seorang Ibu.” paparnya,
Nendah menekankan, tidak akan berhenti berjuang kalau para pelaku pembuat akte kelahiran anak kandungnya tersebut belum mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
“Saya tetap hadapi, karena ini menyangkut masa depan anak kandungnya saya.” pungkasnya,
Sementara itu, menurut analisa praktisi Hukum Pidana, A Imam Santoso, S.H., M.H. ihwal persoalan tersebut sebetulnya mudah diselesaikan kalau aparat penegak hukum yang menangani bersikap objektif.
“Kalau dalam penanganan sebuah perkara itu berdasarkan keadilan, masalah ini sangat mudah diatasi dan gak butuh waktu lama. Tinggal panggil Capil trus minta datanya pasti terungkap fakta hukum yang sebenarnya. Jadi gak perlu membuat framing kepada pelapor akan membantu koordinasi dengan pihak catatan sipil supaya dilakukan perubahan akte.” Tandasnya,
Perlu diketahui, Nur Anita merupakan terduga pelaku pemalsuan akte otentik anak kandung pelapor Nendah dari buah pernikahan siri dengan mantan suami Nur Anita.
Dan kini Nur Anita berganti melaporkan balik Nendah dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik lantaran ketidak hadirannya waktu diundang klarifikasi oleh penyidik Unit PPA di posting ke media sosial oleh Nendah. * red