Surabaya,warnakotanews.com
Rupanya keadilan pelapor Nagasaki Widjaja,dikabulkan oleh wakil tuhan di muka bumi ini .
dimana Upaya hukum kasasi yang diajukan Udin Panjaitan, mantan Guru besar Unair atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 700 juta milik korban Nagasaki Widjaja ditolak Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Nomor 276 K/PID/2023, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara ini, Ketua Mahkamah Agung telah menunjuk Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai Hakim Ketua.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dr Udin Panjaitan. yang mengutip amar putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, mantan Guru besar Unair itu juga dibebani biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2000
Atas putusan yang berkekuatan hukum tetap akhirnya Dr Udin Panjaitan telah menyerahkan diri .
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel
Jemmy Sandra, SH.MH selaku Kejari Tanjung perak, menerangkan , dimana kami selaku kejaksaan negeri Tanjung perak telah menjalankan putusan yang sudah incraaht atau berkekuatan hukum tetap dengan nomer putusan Nomor 276 K/PID/2023.atas nama Dr Udin Panjaitan , dimana dari 3 tingkatan putusan dari PN, Pengadilan Tinggi dan MA, dengan putusn 9 buln penjara .
dan hari ini pada tanggal 25 September 2023 .beliaunya kita panggil secara patut , alhamdulilah beliaunya mematuhi panggilan kita dan menyerahkan diri dan sekarang terpidana kita titipkan ke rumah tahanan Medaeng .Ujar Jemmy pada wartawan .
Sementara Nagasaki Widjaja,saat dikonfirmasi oleh awak media , dengan menyerakan diri terpidana Dr Udin Panjaitan.kami sangat berterimah kasih kepada kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai penegak hukum yang telah mengamankan terpidana Dr Udin Panjitan yang sekarang telah dititipkan di lapas Medaeng .ujar Nagasaki .
perlu diketahui perkara ini berawal pada Senin 11 Juli 2022 silam, PN Surabaya menjatuhkan pidana selama 9 bulan pada terdakwa Udin Panjaitan.
Majelis hakim yang diketuai Darwanto pada waktu itu menyatakan bahwa Udin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kasus ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan.
Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja.
Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Udin kemudian membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum.
Ironisnya, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.* Rhy