Surabaya,Warnakotanews.com
Kantor Hukum Memo Altha Zebua di Jalan Penjaringan Sari Satu Surabaya , mengungkap dugaan penipuan investasi secara besar besaran yang dilakukan oleh PT.Corpus Prima Mandiri yang berkantor di Jakarta..
Investasi yang diduga Bodong yang dilakukan oleh PT.Corpus Prima Mandiri dimana Selaku Direktur Utamanya Kristhiono Gunarso sebagai terlapor. Yang berkantor di Jakarta.
Kurang lebih dari 1000 nasabah yang tersebar di daerah Indonesia menjadi korban PT.Corpus Prima Mandiri Dengan total kerugiannya 1,4 Triliun.
Kasus penipuan investasi berkedok dengan imbalan tersebut bermodus dengan imbalan besar dan berjalan jalan keluarga negeri semakin marak terjadi akhir akhir ini .
Sementara yang ditangani Kantor hukum memo hanya menangani 23 korban Investasi PT Corpus Prima Mandiri Dengan total kerugian 85 Milyar dari total keseluruhan.
Menurut Memo Alta Zebua SH,MH , menerangkan Kuasa hukum para nasabah, Memo Alta Zebua lanjut menjelaskan, soal perusahaan PT Corpus Group yang telah didaftarkan PKPU hingga dipailitkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Pada tahun 2022 lalu kini tengah dalam proses selanjutnya dan diperkirakan total tagihan nasabah seluruhnya kurang lebih 1,6 Triliun Rupiah.
Sudah dua somasi yang dilayangkan oleh Memo kepada Tim Kurator Corpus Prima Mandiri ( dalam pailit ) di Jalan Embong Kenongo , hingga sampai saat ini belum ada jawaban .
Proses kepailitan kurang lebih ada 23 nasabah yang sebagian besar ada di Jakarta Tangerang dan Bandung dengan total kerugian yang saat ini kantor kami handle kurang lebih sebesar Rp 85 Miliar,” .
Untuk kasus pidananya Sebagaimana melalui surat laporan polisi bernomor LP/B/0583/X/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 5 Oktober 2022 lalu, Tertulis tentang peristiwa tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin BI, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022, atas nama ‘Kristhiono Gunarso’ selaku Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri.
Sesuai laporan tersebut tercatat yang diterima oleh AKBP R.Herminto.M.Jaya, selaku Kepala Sub Bagian penerimaan laporan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Lebih lanjut juga diperoleh informasi Jika Dirut PT Corpus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, dari tahanan sebelumnya di Polrestabes Surabaya, Perkara pun saat ini telah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk segera disidangkan.ujar Memo pada awak media.
Ditempat lain Ati selaku Tim Kurator yang menangani PT.Corpus Prim Mndiri ketika dikonfirmasi melalui WhatsAp dengan nomer 08133277xxxx mengatakan ,” dari
Perkembangannya terkait kepailitanya mengatakn , perkembangannya udah lewat dn baru mengajukan lelang , Diman kurang lebih 1000 kreditur .” Ujarnya .
Sementara menurut Kasi Intel Kejari Surabaya , Putu Arya Wibisana SH. MH ,” Memang dilakukan penangkapan Terhadap tersangka Kristiono Gunarso dan dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri dalam perkara penipuan, penggelapan dan UU perbankan.
Penyidik sudah melimpahkan tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Jampidum Kejagung tanggal 22 Febuari 2023. Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di rutan Medaeng. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN.” Ujar Putu Arya Wibisana
Perlu diketahui perkara ini berawal adanya investasi bodong , dimana tersangka Kristhiono Gunarso selaku Direktur PT.Corpus Prima Mandiri
Dalam menjalankan menggunakan para agennya untuk meyakinkan setiap calon nasabah yang diajak untuk berinvestasi di PT Corpus Prima Mandiri. Agen yang bergerak itu, mencari beberapa nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dengan hadiah-hadiah liburan ke luar negeri
Hingga berita ini di beritakan pihak kami belum konfirmasi pihk terkait .* Rhy