Surabaya,Warnakotanews.com
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ,Slamet Suripto, S.H., M.Hum. memutus Dua terdakwa Alfiannor Alias Jon bin Achmad Bijuri dan Terdakwa Chandra Bagiarta Kumis bin M. Ketut Bagiarta. Dengan vonis seumur hidup .walupun tuntutan tidak seirama dengan tuntutan jaksa yaitu tuntutan Mati .
Dalam fakta persidangan pembacaan putusan di bacakan sendiri sendiri lantaran berkas dipisahkan .
Mengadili Menyatakan Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri dan Terdakwa Chandra Bagiarta Kumis bin M. Ketut Bagiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri dan terdakwa Chandra Bagiarta oleh karena itu dengan masingmasing pidana penjara Seumur Hidup .
Terkait hal hal yang meringankan tidak ada .hal hal yang memberatkan yaitu tidak mematuhi program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba, ujar Hakim Slamet SH MH .
Sementara , kuasa hukum dari LBH Wira Negara Akbar M .Zainal Arifin SH.MH melalui kuasa hukumnya Idris Hermansyah SH, MH .Saya bersyukur kedua terdakwa tersebut diberikeringan seumur hidup , dari pada tuntutan Mati . Karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Ujar Idris SH.
Dalam surat dakwaan dari JPU disebutkan bahwa, Senin tanggal 06 Juni 2022, Alfiannor alias Rafi Achmad alis Jon menghubungi terdakwa Chandra Bagiarta alias Kumis dan memberitahu jika Bos BTC (DPO) menyuruh untuk kerja bersama. Saat itu juga terdakwa langsung menyetujuinya.
Sambil menunggu konfirmasi dari BOS BTC (DPO), Kamis tanggal 09 Juni 2022 terdakwa di suruh mengambil narkotika jenis sabu di kota Pekanbaru. Jum’at tanggal 10 Juni 2022 terdakwa di hubungi oleh Alifanor Alias Rafi Ahmad Alias Jon Bin Achmad Bijuri melalui Terma memberitahukan jika terdakwa sudah di transfer uang oleh Bos untuk akomodasi sebesar Rp.6 juta.
Sabtu tanggal 11 Juni 2022 terdakwa menghubungi Bos BTC (DPO) dan memberitahu jika terdakwa sudah di Bandara Samsudinnor.untuk berangkat menuju Jakarta. Tiba di Jakarta di Bandara SOETA terdakwa di hubungi oleh Bos BTC (DPO) untuk langsung ke kota Medan dan memberitahu jika nanti akan ada operator bernama Alexander (DPO) yang invite ke handphone terdakwa melalui aplikasi TERMA.
Sampai di bandara Koalanamu kota Medan lterdakwa membeli handphone Nokia dengan nomor baru untuk melakukan komunikasi. Kemudian kemudian sekitar pukul 08.30 WIB di Hotel LA POLONIA
Untuk Chek-In di Hotel, terdakwa menggunakan KTP Palsu An.Dendy Surya Ramadhan dan mendapatkan kamar 445. setelah istirahat, terdakwa kemudian sekitar pukul 19.00 Wib di hubungi lagi oleh Alexander (DPO) untuk pergi ke Jl. Karpo Kota Medan, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan taxi online, lalu di pandu dengan menggunakan handphone Nokia,
Sampai di Jl. Karpo Kota Medan terdakwa di suruh untuk mendekati mobil Kijang Innova warna hitam dan mengambil 2 tas warna hitam yang berisi 40 bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG yang berisi krital putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 gram beserta pembungkusnya yang terletak di bagasi belakang.
Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Alexander untuk berangkat ke kota Pekanbaru dengan membawa paketan tersebut dengan menggunakan Bus NPM. Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah Makan Tuah Sakato Kandis di Jalan Telaga Samsam Kec. Kandis Kab. Siak Provinsi Riau saat para terdakwa istirahat untuk makan, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang berpakaian preman menanyakan identitas terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 40 bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG WANG yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 kilo. 4 lembar KTP milik terdakwa ALFIANNOR Alias JON Bin ACHMAD BIJURI. 1 lembar KTP An. ALFIANNOR. 1 lembar KTP An. MUHAMMAD RIFKYANSYAH. 1 lembar KTP An. ROBY RENDRA HERMAWAN. 1lembar KTP An. DENNY ALFIANSYAH. 7 lembar KTP milik terdakwa ALFIANNOR Alias JON Bin ACHMAD BIJURI, yang terdiri dari : 1 lembar KTP an. CHANDRA BAGIARTA. 1 lembar KTP An. ADI KURNIAWAN. 1 lembar KTP An. DENDY SURYA RAMADHAN. 1 lembar KTP An. DEWA GEDE ADIPUTRA. 1 l lembar KTP An. HAMANUDIN SIHOMBING. 1 lembar KTP An. DJUANDA PAJAR CHANDRA. 1 lembar KTP An. ABDULLAH MUNIRI. ATM BCA An. ALFIANNOR; ATM BCA An. CHANDRA BAGIARTA .5 handphone. Uang tunai sejumlah Rp. 16.500.000. 2 buah koper warna abu-abu;1 buah tas kecil warna hitam milik terdakwa ALFIANNOR Alias JON Bin ACHMAD BIJURI; dan 2 buah tas kecil warna hitam milik terdakwa CHANDRA BAGIARTA Alias KUMIS Bin M. KETUT BAGIARTA; *Rhy