Surabaya.http://warnakotanews.com
Sidang dugaan perkara penipuan dengan nomor perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby, atas terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi.

sidang kali ini jaksa penuntut umum Galih dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn.

dalam fakta persidangan dihadapan ketua hakim majelis Dra .Susanti Arsi Wibawani, S.H.,M.H.

dari keterangan saksi Regina terkuak lah bahwa terdakwa meruoakan korban yang diduga atas kelalaian notaris dan diduga muncullah adanya rekayasa hukum sehingga terdakwa di tahan oleh aparat hukum Polrestabes Surabaya.

Terkait adanya kesepakatan antar pembeli dan penjual , dengn memberi uang muka dari pembeli dengn nilai 500 juta berbentuk cek , tanpa ada kapan batas pelunasan yang dituangkan dalam suatu perjanjian alias tidak ada kepastian ,

Terkait biaya buka blokir di BPN dengan nilai 30 juta , sudah di berikan ke notaris hanya tunggu perintah dari notaris . agar di berikan ke terdakwa untuk buk blokir sayangnya tidk di berikan oleh notaris Regina , sehingga terjadi kelalaian , terkait cek yang senilai 500 juta pun sudah di kembalikan ke pak Tyo Sulaiman sayangnya notaris Regina tidak klarifikasi atau laporan ke terdakwa, ujar saksi .

Sementara menurut Robert Mantini SH,MH Selaku Kuasa hukum terdakwa mengatakan , gara gara uang 30 juta yang dipegang oleh notaris seharusnya di berikan ke terdakwa digunakan untuk buka blokir , sayang tidak di berikan .coba ung 39 juta di berikan ke terdakwa untuk buka blokir ngak akan adanya perkara ini ke jalur hukum .
harapan kuas hukum terhadap klienya , agar majelis hakim lebih jeli untuk menili dan memutuskan. perkara ini . karena klienya adalah korban rekayasa hukum . ujar Robert .

Dengan adanya keterangan saksi Notaris perkara menjadi terang benderang tabir dari perkara Jeremi diduga kebebasan Jeremi Sudah diambang pintu .

Perlu diketahui perkara berawal Pada Maret 2022, Jeremy menawarkan rumahnya Pakuwon City tersebut kepada Tyo Soelayman dengan harga Rp 9,5 miliar. Rencananya, yang Rp. 2,5 miliar akan diberikan Tjan Andre kepada Jeremy untuk membayar hutangnya sekaligus sebagai kompensasi. Sedangkan yang Rp 7 miliar akan dibayarkan Jeremy kepada Bank ICBC untuk melunasi hutang atas nama Tjan Andre Hardjito.

Tertarik dengan penawaran tersebut, Tyo Soelayman bertemu dengan Jeremy pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya. Sewaktu pertemuan berlangsung, Jeremy mengatakan kepada Tyo Soelayman bahwa dia bersedia untuk mencabut gugatan dan buka blokir terhadap SHM No.535 atas nama Tjan Andre dengan syarat Tyo Soelayman harus membayar Down Payment sebesar Rp 500 juta dan biaya membuka blokir di BPN sebesar Rp 30 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2 miliar dititipkan kepada Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn.

Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 bertemu lagi dengan terdakwa Jeremy Gunadi di Hotel Double Tree. Dalam pertemuan tersebut Tyo Soelayman menyerahkan selembar cek BCA No.EP.212594 tertanggal 29 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa Jeremy untuk uang muka pembelian rumah Pakuwon City sebagaimana permintaan dari Jeremy. Dikarenakan pada saat terjadi perikatan di notaris Radina Lindawati pada tanggal 25 Maret 2022, Tyo Soelayman tidak membawa cek dan mengajak saksi dan para pihak ke hotel double three untuk mengambil cek Rp 500 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah di Kejawan Putih Tambak L4 /37..
Kemudian Tyo Soelayman membuka cek mundur tertanggal 29 Maret 2022.

Pada 17 Mei 2022 Tyo Soelayman menitipkan lagi Cek BCA No. EP 817702 dengan nominal sebesar Rp 30 juta kepada Notaris Radina Lindawati untuk buka blokir di BPN. Sebelum menitipkan cek untuk buka blokir di BPN, Tyo Soelayman menitipkan cek sebesar 2 Milyar rupiah tertanggal 9 mei 2022, namun semua cek tidak dapat dicairkan hanya digunakan sebagai titipan.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *