Warnakotanews.com, Surabaya – Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M. telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).Terkait perkara penganiayaan atas nama diduga tersangka Dimas Tito Wahyunugroho dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), bertempat di Rumah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Selasa (07/06/2022).

Proses mediasi antara tersangka dan korban difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, SH., MH. pada tanggal 19 Mei 2022. Setelah tercapai kesepakatan damai, pada tanggal 2 Juni 2022 dilaksanakan ekspose oleh Kajari Surabaya, Kasi Pidum Kejari Surabaya dan JPU di hadapan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jatim.

Setelah pemaparan akhirnya Jampidum menyetujui proses Restorative Justice dan memerintahkan untuk menghentikan penuntutan kepada diduga tersangka.

Kasus posisi singkat, berawal sepeda motor diduga tersangka mendahului sepeda motor korban dan terjadi adu mulut. Kemudian tersangka emosi lalu memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan pipi korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lebam dan melapor ke Polsek Wonokromo.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan Kajari Surabaya mengusulkan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman pidana yg disangka di bawah 5 tahun penjara dan sudah tercapai kesepakatan damai antara tersangkan dengan korban.

Di samping itu profil tersangka yang merupakan orang tua tunggal dengan seorang putri berusia 5 tahun dimana tersangka bekerja sebagai ojek online dan ballboy di lapangan tenis dengan penghasilan sekitar 50-70 ribu per hari.@Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *