Sidoarjo,http://warnakota news.com

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8) lalu. Kedua terdakwa yang sempat divonis bebas di persidangan tingkat pertama, kemudian divonis bersalah dan dihukum masing-masing enam tahun penjara.

“Dua terdakwa kasus korupsi Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang dieksekusi ini, masing-masing adalah Samsul Hadi dan Slamet Setiawan. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim di persidangan pertama, namun dianulir Mahkamah Agung dengan mengganjar masing-masing enam tahun penjara, ” ujar Jhon Franky Kasipidsus Kejari Sidoarjo.

Slamet Setiawan adalah mantan Direktur Teknik Perumda Delta Sidoarjo yang juga Ketua Koperasi Pegawai di perusahaan daerah tersebut. Sementara Samsul Hadi pegawai di bagian pemasangan sambungan baru, di Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta atau saat ini PDAM.

“Mereka tersandung korupsi pemasangan sambungan baru Perumda Delta Tirta, pada tahun 2012-2015 lalu. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara hingga 5 koma 7 miliar rupiah, ” tegas Jhon Franky.

Ditambahkan Kasipidsus Kejari Sidoarjo, selain dua orang tadi sebenarnya juga ada terdakwa lain, (atas nama) Juriyah selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta. Namun salinan putusan Juriyah belum diterima Kejari Sidoarjo, sehingga tidak bisa melakukan eksekusi bersama.

Para terpidana ini dikenai pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.* (Rhy)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *