Surabaya.warnakotanews.com
Sidang lanjutan perkara no. 314/Pdt.G/2022/PN Sby. Digelar kembali di ruang sidang Garuda 2 yang beragendakan saksi dari Sekretaris Kelurahan Lontar .
Dalam fakta persidangan gugatan perkara no. 314/Pdt.G/2022/PN Sby. Yang dipimpin Majelis Hakim Suparno S.H,M.H . dan didampingi oleh Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H dan juga dibantu oleh Panitera.
Semua hadir baik dari Pengugat,Tergugat maupun turut tergugat diantaranya : pihak tergugat 1. Kepala BPN 1 Surabaya , tergugat 2. Kepala lurah Lontar , dan tergugat 3.Dernawati ,dan ST Wiarso (75) beserta istrinya, turut tergugat Endang Supadminingsih (70) penjual lahan tanah.
Kali i ini Pengugat menghadirkan Saksi dari Staf Sekretaris Kelurahan dimana semua pertanyaan yang diberikan oleh kuasa Pengugat Go Ferry yang di kuasakan oleh Setiawan Nugraha SH,MH dan tim .
saksi staf Sekertaris Kelurahan, dari kelurahan Lontar, banyak tidak tahunya . Tak hanya itu fungsi dan tugas sekretaris kelurahan hanya mengurus pengurusan KSK dan legalisir , terkait urusan permasalahan Tanah hanya tugasnya PaK lurah ” ,ucapnya dipersidangan ( 9/11/2022.).
” Kalau urusan tanah langsung ke Lurah dan harus sesuai prosedur lebih lanjut harus ada AJB dari Notaris ” tambah nya
sementara Beta selaku lurah Lontar saat dikonfirmasi permasalhan tanah yang di sengketakan yaitu tanah no Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2 ( Dua ratus Meter persegi ) mutasi dari buku desa leter C no.13764 yang terletak jl. Sambisari , didesa lontar , kecamatan Sambikerep , kota Surabaya. lurah Betah Engan menjawab . Untuk Sidang Peninjauan Setempat pun Pihak kelurahan Lontar tidak hadir.
Perlu diketahui gugatan ini berawal dari Awal diketahui perkara ini dari Go Ferry yang mau mengajukan sertifikat ke BPN ditolak dengan dasar sudah terbit sertifikat lain yang muncul dari Persil lain, bagaimana mungkin anehkan , dan atau kita kaji ulang di buku besar desa kretek leter C ( buku krawangan desa ) disitulah dapat dilihat atas nama kepemilikannya , jelasnya. * Rhy