Surabaya ,Warnakotanews.com
Sidang perkara Lakalantas yang di gelar di R Garuda PN Surabaya, dengan mendudukan Terdakwa Totok Sauman , Terdakwa tidak ditahan lantaran tahanannya Status Tahanan kota .
Dalam fakta persidangan yang beragendakan Dakwaan sekaligus Keterangan Saksi yng dihadirkan oleh JPU Darwis Kejari Surabaya.
Dihadapan Ketuai Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H. Dakwaan dibacakan dalam dakwaan Terdakwa Totok Sauman dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Sementara menurut keterangan ke dua saksi yang dihadirkan dipersidangan diantaranya Saksi Polisi yang menangani perkara kecelakaan di TKP, Dan saksi Devid .
Dimana saksi Devit menerangkan bahwa pada waktu kejadian dia tidak jauh dari TKP, setelah mendengar suara keras kecelakaan tersebut di Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur Patung Node Island Surabaya .
” Saya langsung lari kearah tabrakan itu dan langsung menolong korban dan mengamankan barang-barangnya,” terang Devid .
Masih keterangan saksi Devid Kendaran sama sama berjalan dari arah timur ke barat, selanjutnya saksi Marianto, beserta sepeda motornya terjatuh, terlindas roda depan mobil sebelah kiri lalu terseret ke arah barat sampai akhirnya berhenti di pinggir trotoar bundaran Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur Patung Node Island Surabaya,”jelasnya
” Sedangkan anaknya Marcellyna terpental dari sepeda motor lalu jatuh ke arah sebelah kiri dari jalan tersebut, dan dibawa kerumah sakit terdekat dan minta batuan dari medis, keadaan korban Marianto tergeletak di jalan raya beraspal, dari kepala, telingah, hidung dan mata mengeluarkan darah segar. Sempat bernafas “. Jelas Devid dipersidangan .
Untuk keterangan saksi dari pihak Kepolisian Laka Lantas polrestabes menerangkan ” saat piket ada kabar kecelakan dijalan Perumahan Grand Harvest, Surabaya. Saksi Polisi Satlantas nyampai di TKP 20-25 menit dari kejadian ke elakaan dan langsung olah TKP. Korban Marianto langsung dibawa oleh tenaga medis ke Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Sidoarjo untuk mendapat perawatan, setelah mendapat perawatan saksi korban Marianto meninggal dunia dan atau anaknya Marcellyna masih dirawat di Rumah Sakit “. Terang saksi Polisi Satlantas .
Perlu diketahui dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Pada Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 08.30,Wib.
Korban Marianto, bersama dengan putrinya Marcellyna Febriana Lovita (usia 6 tahun). Melintas dijalan Perumahan Grand Harvest, timur Patung Node Island, Surabaya .
“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut .
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang mengemudikan mobil toyota Innova warna silver metalik Nopol: L-1848-AAB dengan kecepatan sekira 30-40 km/jam berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur patung Node Island Surabaya, saat mengemudikan kendaraanya tersebut terdakwa kurang konsentrasi dan tatapan terdakwa kosong ke arah depan / melamun sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda motor Honda Nopol: L-4813-YK yang dikendarai oleh saksi Marianto, bersama dengan putrinya saksi Marcellyna Febriana Lovita (usia 6 tahun) .
Dimana saat itu putrinya saksi Marcellyna Febriana Lovita duduk di jok depan, berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah timur ke barat, selanjutnya saksi Marianto, beserta sepeda motornya terjatuh, terlindas roda depan mobil sebelah kiri lalu terseret ke arah barat sampai akhirnya berhenti di pinggir trotoar bundaran Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur Patung Node Island Surabaya . Sedangkan anaknya saksi Marcellyna terpental dari sepeda motor lalu jatuh ke arah sebelah kiri dari jalan tersebut .
kemudian saksi Devit Hatanto yang saat itu berada di pinggir Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah barat Patung Node Island Surabaya . Mengetahui kecelakaan tersebut langsung berlari menuju lokasi menolong korban dan juga mengamankan barang-barangnya .
Setelah itu saksi Devit pergi ke Puskesmas terdekat meminta bantuan tenaga medis serta mobil ambulance untuk menolong korban selanjutnya ambulance datang bersama dengan petugas medis lalu membawa saksi korban Marianto yang saat itu tidak sadarkan diri dengan mengeluarkan darah dari hidung dan kepala belakang serta membawa saksi korban Marcellyna yang mengalami luka berdarah pada bagian kepala sebelah kiri, luka bengkak pada pipi kiri, luka lecet pada bagian pinggul dan pinggang kanan, luka lecet pada kaki kanan dan kiri ke Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Sidoarjo .
Untuk mendapat perawatan, setelah mendapat perawatan saksi korban Marianto meninggal dunia dan atau anaknya Marcellyna masih dirawat di Rumah Sakit .
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. Register: 2185594, tanggal 04 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Evi Diana Fitri, SH.Sp.F, sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Jenazah laki-laki, (43), warna kulit sawo matang rambut berwarna hitam; Pada pemeriksaan luar ditemukan, cairan darah dibagian kepala belakang, Ditemukan luka robek dibagian dahi kiri disertai cairan darah dan lecet dibagian kanan disertai memar .
Ditemukan cairan darah yang keluar dari hidung kiri. Ditemukan cairan darah keluar dari mulut. Ditemukan memar dibagian kanan dan luka robek dibawah payudara . Ditemukan memar dibagian perut kiri . Ditemukan lebam mayat dibagian punggung . Ditemukan lebam dibagian pantat . Ditemukan lecet dihampir seluruh lengan kanan dan punggung tangan .
Ditemukan lecet dihampir seluruh lengan kiri sampai siku dan pergelagan . Ditemukan lecet dibagian kanan lutut dan dua luka robek dibagian jempol . Ditemukan luka robek dan memar dibagian paha dan luka robek dibagian mata kaki kiri.
Dari ciri-cirinya luka-luka tersebut diatas disebabkan karena kekerasan tumpul;
Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah jenazah (autopsy).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .* Rhy