Surabaya ,warnakotanews.com
Dua terdakwa Hendra Adi Prasetya Bin Joko wakit ( 32 ) dan terdakwa M .Agung Hadi Prayogo Bin Joko Wakit ( 32 ) warga Blitar. Pengedar 1055 gram narkotika jenis sabu, kembali disidangkan

Dalam fakta persidangan Jaksa Diah Ratri SH dari Kejari Perak sebelum membacakan tuntutan , banyak ada beberapa pertimbanga. Yaitu
hal-hal yang memberatkan.
1. Perbuatan para Terdakwa tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Perbuatan para Terdakwa merusak pembinaan generasi muda.

Hal-hal yang meringankan.
1. Para Terdakwa belum pernah dihukum. kami Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan:
1) Menyatakan para Terdakwa I Hendra Adi Prasetya Bin Joko Wakit dan Terdakwa II M. agung Hadi Prayogo Bin Joko Wakit bersalah telah melakukan tindak pidana
permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan I (lebih dari 5 (lima)
gram sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.

2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa
selama 17 (tujuh belas) Tahun 8 (delapan) Bulan Penjara dan Denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Subsidiair 2 (dua) Tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bungkus The Cina Warna Kuning yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1055
(seribu lima puluh lima) gram beserta
1 (satu) buah tas kain indomart warna biru; 1 (satu) buah ATM BRI;

3 (tiga) buah timbangan elektrik;
9 (Sembilan) plastic Klip;
2 (dua) buah sendok plastic;
1 (satu) buah HP dengan No SIM Card: 081359776191;
1 (satu) buah HP dengan No SIM Card: 085894130148.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna putih dengan No. Pol: AG 6136 NF;Dirampas untuk Negara.

Perlu diketahui perkara ini berawal atas keterangan saksi Havid Kurniawan SH, bersam tim telah melakukan penangkapan kedua terdakwa pada tanggal 7 Febuari 2023 Jl. Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Awalnya Tri Sugiarto setelah dilakukan pengembangan dan didapat adanya informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II akan
mengambil ranjauan di Jl Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.

terungkap bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melawan hukum
menjadi perantara narkotika golongan I (lebih dari 5 (lima)”.
Dengan demikian unsur ini telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Akibat perbuatannya kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Sementara dari LBH Wira Negara Akbar M .Zainal Arifin yang dikuasakan Dea SH akan mengajukan pembelaan Agar majelis hakim Meringankan hukuman terdakwa .* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *