
Surabaya, warnakotanews.com
Tim kuasa hukum dari Klinik Hukum Sunoko dan Kantor Hukum Budiyanto mendampingi para ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam dalam pemasang plang penanda hak kepemilikan tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa malam (23/12/2025).
Tanah pekarangan seluas ±21.270 meter persegi tersebut tercatat dalam Kutipan Buku Letter C 9 nomor 45 Persil 107 dan Letter C 450 Persil 102 Tahun 1959 atas nama Mukelar P. Tilam. Secara administrasi, lokasi tanah awalnya masuk Kecamatan Sukolilo, kemudian menjadi Kecamatan Kenjeran.
Saat ini, tanah tersebut terdaftar sebagai inventaris aset daerah dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) dengan Nomor: 12345678-1990-4419-1 serta GS 2975/T/1990 nomor register yang sama. Tak hanya itu, muncul juga Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 12.39.0000.10337.0 yang diterbitkan sekitar 5–6 bulan lalu (tahun 2025) atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini membuat ahli waris menduga adanya pelanggaran dalam administrasi pertanahan dan dugaan penyaplokkan tanah oleh oknum mafia tanah yang terstruktur.
Advokat Sunoko, S.H., menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sesuai prosedur. “Untuk saat ini kalau ada orang, oknum, atau institusi yang mengeklaim ini adalah tanah mereka, justru kami akan bertanya balik dasar mereka mengakui tanah ini milik ya apa? Kita bisa argumentasi hukum baik dari bukti, data, dan administrasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Budiyanto, S.H., tim kuasa hukum ahli waris, menyatakan perasaan terzalimi dan tekad untuk memperjuangkan hak peninggalan orang tua. Menanggapi laporan pidana yang telah dilayangkan terhadap beberapa ahli waris, ia menjelaskan kepada awak media.
“Pada intinya yang kami telaah kemarin dari informasi penyidik yang menangani perkara ini, pelapornya dari BPKAD (DRA. Wiwiek Widayati) dan untuk kebenaran kepastiannya kami belum tahu,” terangnya.
Budiyanto menambahkan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, “Lah ini dilaporkan dulu yang baru beberapa bulan adanya terbit SHP, kemudian pelapornya dinaikan tersangka, patut diduga proses penyidikan memiliki banyak kejanggalan. Ahli waris Mukelar P. Tilam menempati objek tersebut ada dasar hukumnya, lahan ini dari kakeknya turun ke ibunya sampai ke cucu-cucunya dengan dasar hukum Letter C”.
“Kami menyakini bahwa klien kami menempati lahan ini bukan secara ilegal, melainkan secara turun-temurun secara legal. Sebenarnya terkait problem ini seharusnya mediasi sudah cukup, karena warga kota Surabaya seharusnya diayomi oleh pemerintah kota,” imbuhnya.
Lilik, perwakilan ahli waris, menyatakan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk penolakan terhadap klaim pihak yang memiliki SHP dan atau mencatat tanah tersebut dalam SIMBADA.
“Ini adalah ekspresi kami terhadap pihak yang mengklaim lahan tersebut melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan atau SIMBADA,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tekad untuk terus memperjuangkan hak keluarga, “Upaya kami jelas akan menempuh jalur hukum. Kami tidak akan pernah diam sampai sengketa ini selesai sesuai tuntutan kami,” Tuturnya.* rhy