
Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan dengan Lima terdakwa diataranya Kepala Dinas ketahanan Pangan Akhmad Mustakim , Kepala Dinas DPRD Khosim Jamali , Kepala Dinas Perindustrian Salaman Hidayat , Kepala Dinas BKPSDA Agus Eka Dan Kepala Dinas Pupr Wildan Yulianto .
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya , yang beragendakan Pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa tidak jadi dilakukan , dan langsung disepakati sidang berikutnya pemeriksaan saksi .
Dalam fakta sidang menurut Moch Kholis SH selaku. dan Bakhtiar PradinataSH selaku Kuasa hukum para. Terdakwa terdakwa kembali meminta kejelasan untuk pemindahan terdakwa ke rutan Kejati Jatim .
Karena para kuasa hukum terdakwa kesulitan untuk berkomunikasi dengan terdakwa , ujar Moch Kholis dan tim .
Atas pengajuan pemindahan tahanan dan sidang secara offline ini akan di pertimbangkan oleh hkim , Namun hakim masih meminta waktu untuk mengambil keputusan .
Dalam kasus ini Ke Lima terdakwa
Telah melakukan suap lelang Jabatan sebagi Kepala Dinas dengan menyetorkan uang ke Bupati Bangkalan R . A bdul Latif Amin Imron , mulai dari 50 juta , 100 juta hingga 150 juta .
Dalam dakwaan Jaksa para terdakwa di jerat pasal 5 ayat ( 1 ) dan pasal 13 tentang Pemberantasan Korupsi .* Rhy