Surabaya,Warnakotanews.com
Terdakwa Arif Wibowo Bin Paiman ( 30 ) warga Jl. Simo Gunung Barat Tol 2 Langgar No.6 rt.06 Rw.08 Kel. Simo Mulyo baru Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ,( 27 Febuari 2023 ).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejari Surabaya , menghadirkan saksi penangkap dari polisi .

Dimana saksi menerangkan, terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Nopember 2022 di gapura Gg. Tuwowo
Rejo I Kenjeran Surabaya.

Dari penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu berat ±0,37 gram.
Menurut saksi terdakwa mendapatkan barang dari Bos E Iwan ( DPO), dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan
dibayar dengan caa transfer, ujar saksi .

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa yaitu Drs Victor a sinaga,SH , Dari LBH Rumah Keadilan masyarakat menerangkan , kita tetap mengikuti proses hukum .ini kan masih agenda saksi , ujarnya.

Perlu di ketahui terdakwa Arif Wibowo Bin Paiman dijerat jaksa Akhmad Iriyanto SH, terdakwa di jerat pasal 112 KUHP dan 114 KUHP .
* Rhy

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *