Surabaya ,Warnakotanews.com
Hakim pengadilan negeri Surabaya memutus terdakwa Supriyanto Bin Soeparman ( Alm ) (35 ) warga Jalan Karang Menjangan 1 Surabaya, dalam perkara Narkoba .menyatakan secara sah bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
bukan tanaman”sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut
Umum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Dengan Putusan 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar ,subsider 1 bulan .

Namun putusan hakim majelis tidak seirama dengan tuntutan JPU Uwais SH dari Kejari Perak ,yaitu 8 tahun dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan .
Lantaran adanya pertimbangan pertimbanga dimana adanya hal hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal hal yang memberatkan terdakw melanggar program pemerintah untuk memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa

Menurut ketua LBH Wira Negara yaitu M.Zainal Arifin melalui kuasa hukumya .Zaferi dan tim menerangkan bahwa kita akan terima dari putusan tersebut .Karen sudah mendapatkan keringanan dari majelis hakim maka dari putusan tersebut , kita selaku kuas hukumnya dari LBH Wira Negar menerima.

Perlu diketahui terdakwa Suprianto bin Bin Soeparman ( Alm ) ditangkap oleh polisi berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 12 Desember di jalan Karangmenjangn gan 1 Surabaya.saat di geledah ditemukan barang haram sejumlah 1,24 gram .berdasarkan tes urin positif .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *