Surabaya ,Warnakotanews.com
Sungguh kasihan Sri Rejeki Wahyuni Binti Samsul Hidayat Kusuma ( 51 ) seorang nenek , yang seharusnya menikmati mas tuanya dengan damai dan bahagia bersama anak dan cucunya, namun yang dialami Sri Rejeki sebaliknya dimana usia tuanya Mala di balik terali Jeruji besi yang berdinding Tembok tanpa ada pemandangan sama sekali .

Sri Rejeki Wahyuni Binti Samsul Hidayat Kusuma didakwa Jaksa Penuntut Umum Nurhayati SH dari Kejari Surabaya dengan pasal 112 Jo 114 KUHP Undang Undang Narkotika tnomer 35 tahun 2009 . Hal ini diakui oleh Sri Rejeki Wahyuni Dalma pemeriksaan terdakwa, Ats pengakuannya bahwa terdakwa melakukan ini lantaran faktor keadaan dan faktor Ekonomi untuk bertaha. Hidup.

Tak hanya itu Sri pernah ditahan dalam kasus yang sama dan divonis hakim 5 tahun penjara.
Tak hanya melalui kuasa hukum terdakwa yaitu R.Arif Budi Prasetijo SH. Dari LBH Taruna Indonesia Mengatakan , memang kliyen kami bersalah dan mengakui kesalahannya , berharap hakim memberikan keringanan hukum lantaran terdakwa tulang punggung keluarga , ujar Arif .

Perlu diketahui berdasarkan Nomor Reg. Perkara: PDM 781 /M. 5.10. 3/ Enz 2/ 1172022, bahwa pada hari
umat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di JI. Bangun Rejo Surabaya .

atau setidak-tidaknya pada
Suatu tempat yang masih termasuk daiam daerah hukum Pengadilan Negern Surabaya,

Dimana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menawarkankan narkoika Golongan 1, perbuatan diiakukan oleh terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :
terdakwa dititipi narkotika jenis sabu oke David ( DPO ) sebanyak 20
gram yang sudan berada dalam kemasan 5 (lima) gram sabu dibagi menjadi 3 poket plastik jadi totał keseluruhan sabu tersebut sebanyak 15 lima belas) gram, Kemudian 5 (ima)dibagi lagi menjadi 3 poket masing-masing
seberat 1 (satu) gram.Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diätas terdakwa menjual
sabu seharga Rp.) 150.000,- (seratus lima puiuh ribu rupiah) kepada saksi Bambang Guritno Bin Sumantri
Sabu sebanyak 20 gram tersebut semuanya sudah laku
terjual dimana pembayarannya diiakukan secara transter melalui rekening BCA an Indana Lasupa
dengan nomer rekening 89605087788
Bahwa awalnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Bambang Guritno Sumantri
pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitra jam 19.00 Wib bertempat di
Dupak Bangun Rejo Gg 4. No. 34 Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan,
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang masih ada Sisa kristal warna
putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,76 gram beserta
pipetnya; Í (satu) korek api gas, 2 (dua) sedotan plastik, sepeerangkat alat hisap.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Sri Rejeki Wahyuni Binti Samsul Hidayat Kusuma dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”:
yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam hukum pidana adalah subjek pelaku dari suatu
perbuatan pidana. Dalam hubungan dalam perkara yang sedang disidangkan ini subjek hukumnya
mengacu pada manusia .*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *