
Jakarta,Warnakotanews.com
Benny Tjokro Saputra Selaku Komisaris PT.Hanson Internasional TBK beserta Adam Damar ,Sony Widjaya Dkk Divonis bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7
Triliun.
Hal ini Di ungkapkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan nomor ,PR – 075/075/K.3/Kph.3/01/2023. Dalam Perkara PT. ASABRI(persero) .
Terdakwa Benny Tjokro Saputra dijatuhi pidana NiHL , yang menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum BANDING.
Menurut Kapuspenkum Kejagung
Dr.Ketut Sumedana ,” menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum BANDING, yaitu:
1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokro Saputro telah
melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya
setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam
menerapkan hukum karena Benny Tjokro Saputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman NiHIL bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
3. Proses Hukum atas nama Benny Tjokro Saputro dalam dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa
dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus
dalamputusan a quo.
Lebih jauh dalam kesempatan di berbagai media, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni Banding . ‘ Ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidak pastian hukum yakni:
Putusan yang merugikan lebih dari Rp 40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Terdakwa Benny Tjokro Saputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri.
tidak saja merugikan
kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI
yang selama ini menjaga keamanan Negara. Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67
KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu’ LEX SPECIALIS DEROGAT LEX SPECIALIS ” yang berlaku
dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut
diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.
Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidak pastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam
perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan
hak-haknya seperti remisi, grasi danamnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT.Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.
Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a qu0, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam
mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).
Padahal Benny Tjokro Saputro
juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi
kerugian Rp 40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan.
Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.
Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disiní sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana
korupsi adalah Extraordinary Crime. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara ,
disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskin kan koruptor dan keluarganya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kedepannya, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan
Yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum. (K.3.3.1).
Hingga berita ini dinaikan pihak terkait belum dikonfirmasi * Rhy