Surabaya,warnakotanews.com
Sidang pengeroyokan di shorom Kertajaya yng mendudukan tiga terdakwa diantaranya Terry Imanuel Winarta, pemilik showroom mobil Manna di Jalan Kertajaya, Surabaya, beserta 2 anak buahnya, yakni Joko Rianto dan Tri Tulistiyani ,kembali digelar di R Garuda Pn Surabaya.

Dalam Fakta persidangan JPU Suparlan menghadirkan saksi Dua saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito dan Joni.

Keterangan kedua saksi di persidangan sangat memancing emosi. Hakim Sutarno , terutama keterangan saksi Lauw Shirley Andayani Loekito berubah rubah, hingga hakim menegur agar saksi berkata jujur.

lantaran keterangan saksi berubah-ubah dan bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan di BAP diantaranya ketika menceritakan peristiwa kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga terdakwa yaitu, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto di di Showroom Manna Mobil, Surabaya.

Saat datang ke Showroom tersebut, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito mengaku datang sendiri menemui Terry Immanuel Yoseph Winarta meminta agar mobil mewah Porsche yang dijualnya segera dibayar.

Kesaksian yang disampaikan tersebut ternyata tak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, Shirley datang ke showroom itu satu mobil dengan Johny Susanto, pemilik mobil mewah tersebut. Namun, Jhony justru berada di mobil menunggu Shirley yang sedang menghampiri Terry.

Hal itu dibenarkan oleh saksi Johny Susanto yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (28/11/2022).

Tak hanya itu, fakta sidang yang terungkap bahwa saksi Johny Susanto, pemilik mobil tersebut menjual seharga Rp 1,150 Miliar. Dan dibuat bingung oleh Shirley terkait mobilnya berpindah pindah tangan .

Namun, oleh saksi Lauw Shirley Andayani Loekito mobil tersebut dijual seharga Rp 1,4 Miliar. Saksi Shirley enggan disebut sebagai makelar dalam jual beli tersebut.

Sementara menurut Rolland E Potu, kuasa hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, menerangkan kedua keterangan saksi dihadirkan JPU , keterangan tidak sesuai fakta.

Menurut Rolland, seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Jadi saksi korban itu adalah saksi yang pasti harusnya testimonium de auditu, kan begitu. Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri,” ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.

Sementara saksi yang didatangkan JPU kata dia, rata-rata memberikan keterangan diduga ada ketidaksesuaian dengan fakta sesungguhnya.

Pihaknya pun dikatakan Rolland, akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya, kita akan tetap sesuai prosedur hukum, sesuai dengan formal persidangan,” katanya.

Perlu diketahui perkara ini berawal pada tanggal 19 Februari 2022, mereka bersama-sama mendatangi showroom milik Terry karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Ketiganya terdakwa didakwa pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, setelah diduga secara Bersama – sama melakukan penganiayaan, yang menyebabkan korbannya yang bernama Lauw Shirley Andayani Loekito mengalami luka.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *