Surabaya, Warnakotanews.com
Sidang Dakwaan Terdakwa ABD. Kodir, warga Dupak Margesari, Surabaya.
Sidang digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Kamis 15/12/2022 . diketuai Majelis Hakim Suparno SH.MH.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Diah Ratri Hapsari, SH, MH Jaksa dari Kejaksaan Tanjung Perak . Diawal persidangan Ketua Majelis Hakim menyerukan kepada terdakwa ” Hai terdakwa ABD. Kodir dipersidangan ini maju sendiri atau didampingi Kuasa Hukum,” seru Suparno Majelis Hakim .
“Didampingi Kuasa Hukum yang Mulia” jelas Kodir (terdakwa) .
Didalam persidangan terdakwa ABD. Kodir siap didampingi Kuasa Hukum Moch Kholis, S.H dan Patner .
Bahwa terdakwa ABD. Kodir bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 wib, di Jl. Kembang Jepun, Surabaya telah melakukan perbuatan tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu .
Bahwa terdakwa berawal pada hari Kamis 31Agustus 2022 pukul 19.00 wib, terdakwa ABD. Kodir pergi ke daerah Jl. Sawah pulo, Surabaya sesampai disana terdakwa menyerahkan uang 100 ribu kepada orang yang tidak dikenal, kemudian terdakwa diberi 1 bungkus plastik klip berisi sabu- sabu seberat kurang lebih 0.28 gram .
Terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut menuju rumahnya, namun sekitar pukul 20.00 wib, di Jl. Kembang Jepun Surabaya . Saat terdakwa bersepeda motor sendirian ditangkap oleh saksi Prasetiyo Aditama dan saksi Teguh Anggara Yudha anggota Polisi, dari Sektor Kepolisian Sektor Pakal, Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa .* Rhy