Surabaya,warnqkotanews.com
Dengan laporan warga Lontar yaitu Mulyanto yang menerangkan dimana adanya Surat Putusan no. 149/1276/436.9.19/2022, tanggal 21 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Ferdhie Ardiansyah Camat Sambikerep kota Surabaya . Bahwa
Rt.02, Suhendi Gunadi telah di batalkan jabatannya sebagai ketua RT.02 / RW.10 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.

Sehubungan dengan adanya dugaan Camat Sambikerep, Surabaya melakukan permainan Hukum, Menyalahgunakan kekuasaan dan Kewenangan. Berarti secara tidak langsung Camat Sambikerep diduga Backing Suhendi Gunadi selaku Ketua RT.02 ilegal, terdapat Cacat Hukum . Yang tertuang dalam Surat Putusan no. 149/1276/436.9.19/2022, tanggal 21 Juli 2022 .

Berdasarkan dari daftar data penerima bantuan subsidi upah yang dihimpun Wartawan dari Wilayah kelurahan Lontar, bahwa ada dugaan kuat Suhendi Gunadi telah menerima Subsidi upah tanggal 21 Juli 2022 ( berdasarkan bukti terulis di buku daftar penerimaan no.10 ) dengan demikian diduga adanya Penyelewengan dan Manipulasi uang Negara .

Dari notulen rapat tanggal 15 Maret 2021 di ruang Komisi A, jam 13.30 yang di pimpin oleh Hj. Camelia Habiba S.E dan juga dihadiri oleh ;
1. Hj. Camelia Habiba S.E
2. Drs. Imam Syafi’i SH.MH
3. Mochamad Machmud S.Sos.M.si
4. Josiah Michal.SH
5. Kabag Pemerintahan
6. Kabag Hukum
7. Camat Sambikerep
8. Lurah Lontar
9. Ketua RW.10
10. Ketua RT.02
11. MulYanto Wijaya

Karena diduga adanya perlindungan (backing) dari Ferdhie Ardiansyah Camat Sambikerep kota Surabaya, dan atau tidak mau melakukan pemecatan terhadap ketua Rt.02 Suhendi Gunadi yang ilegal, yang telah di batalkan jabatannya . Dengan rekomendasi pertanggal 15 Maret 2021 RDP DPRD kota Surabaya sebagaimana adanya dugaan menutup-nutupi dan melakukan praktek permainan Hukum dan juga diduga adanya praktek menyalahgunakan kewenangan sekaligus adanya pembohongan Publik .

Dari awal adanya pemecatan RT.02/RW.10, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, yang direkomendasikan RDP DPRD Kota Surabaya tanggal 15 Maret 2021 tidak di idahkan oleh Camat Sambikerep. Selang beberapa waktu kemudian sekisaran 1 tahun,4 bulan dari salah satu warga RT.02/RW.10 kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep melaporkan langsung ke balai kota Walikota kota Surabaya Eri Cahyadi, diacara Sambat Warga, hari Sabtu 25 Juni 2022 .

Dari situlah Walikota Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung merespon dan juga Menegor Ferdhie Ardiansyah Camat Sambikerep kota Surabaya. Dan akhirnya terbitlah Surat Putusan no. 149/1276/436.9.19/2022, tanggal 21 Juli 2022 .

Hingga berita ini di beritakan Pihak Ferdi. Mantan Camat Sambi kerep belum dikonfirmasi .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *