Surabaya,warnakotanews.com
Dakwaan Erik Santuso (36) perkara penyalahgunaan sabu pertama kali ini di sidangkan Hakim Pengadilan diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 10/11/2022.
Dan Dakwaan dibacakan oleh Diah Ratri Hapsari SH.MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Sidang Dakwaan Erik Santuso (36) warga jl.Bulak Rukem 1-A buntu Surabaya. Jaksa mendakwa kan perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkoba .
Bahwa Erik Santuso (36) pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar jam 3.30 wib bertempat tinggal di jl. Bulak Rukem 1-A buntu Surabaya, dan setidaknya disurati tempat wilayah hukum Pengadilan Surabaya, telah melakukan perbuatan ” tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu”.
Berawal dihari Kamis 04 Agustus 2022 jam 14.30, terdakwa menghubungi Arif (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu kurang lebih 2 gram dan mentrasfer uang sejumlah 1.800.000 ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) ke rekening Arif . Setelah berapa jam kemudian Erik ke rumah Arif daerah Madura untuk ambil pesanan, setelah nyampai dirumah Narkoba jenis sabu itu di bagi menjadi 16 poket, 1 poketnya dijual 200 ribu dan berhasil terjual 15 poket .
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar jam 14.00, atas informasi masyarakat Erik Santuso terdakwa di tangkap oleh Novian Eko anggota kepolisian dirumah kost jl. Bulak Rukem 1-A buntu, Surabaya. Dan dilanjutkan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat kurang lebih 0.62 gram beserta bungkusnya , 1 buah pipa kaca tanpa isi, 1 buah timbangan elektrik Camri warna silver yang ditemukan didalam plastik kresek digantung di samping almari rumah kost Erik Santuso.
Dan juga ditemukan 1 buah Hp Samsung tipe M12 warna biru dengan kartu Simpati yang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan atau semua barang bukti tersebut diamankan di Polres pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah semua Sudah dilabotarium forensik Polda Jatim bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyedikan Narkoba golongan 1 jenis Sabu tanpa ada ijin dari intansi berwenang, bahwa terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika .*Rhy