Surabaya,warnakotanews.com
Aksi “pagar makan tanaman” kembali mengguncang dunia perbankan di Surabaya. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang pegawai Bank BRI Kantor Cabang (BO) Surabaya Kaliasin berinisial WA, Senin (27/4/2026).

WA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus Canggih: Pinjaman Fiktif dan Manipulasi Rekening
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka WA menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi prosedur pengajuan kredit mikro.

“Tersangka menggunakan nama orang lain untuk mencairkan pinjaman yang tidak semestinya atau fiktif,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya.

Selain mencatut nama orang lain, WA juga melakukan manipulasi sistem perbankan. Ia nekat melakukan pemindahbukuan dana tanpa adanya transaksi dasar yang sah (underlying transaction).

Aksi ilegal ini menyasar tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Administrasi Pelunasan di bank tempatnya bekerja.

Negara Rugi Rp2,9 Miliar
Berdasarkan hasil audit sementara, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,9 miliar.
Langkah tegas pun diambil Kejari Surabaya dengan langsung menjebloskan WA ke sel tahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, WA kini terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk penggunaan aturan dalam KUHP baru dan UU Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Putu Arya.

Pihak Kejari Surabaya memastikan akan terus mendalami kasus ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak internal maupun eksternal lainnya dalam skandal ini.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *