Keterangan Dua Saksi Terhadap

Surabaya, warnakotanews.com
Sidang Perkara Dugaan pemalsuan Akte otentik ang mendudukan terdakwa Efendi Pudjihartono .

Sidang kali ini beragendakan keterangan dua Saksi mahkota yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa diantaranya ,
1. Novenda
2. Moh Zainal Abidin
Kedua saksi tidak mengenal terdakwa.

Dalam fakta persidangan saksi Moch Zainal Abidin sebagai saksi dari PT Pertama Indah ( toko elektronik ) menerangkan , terkait 12 Invoice dengn nilai 69 juta , terkait pembelian elektronik , terhadap beberapa Resto diantaranya Resto Kecombrang, Kayana, Sangria, Sentral Dapur Pandan, Cabi, Kecombran. dari nilai 69 juta ada 1 yunit yang macet Berupa AC Merk Cangkok pada saat itu belum terselesaikan , namun untuk saat ini sudah terselesaikan.

terkait pembayaran saya tidak tahu , tahunya pembayaran tersebut hanya 1 nama Ellen Sulistyo, pembayaran ke Pak Tomi Himawan.

Sedangkan Saksi Novenda menerangkan , saksi hanya membantu membuat desainer , dan renovasi seperti memasang panel panel senilai Rp 169 juta .dari nilai tersebut pembayarannya bertahap .

dari keterangan dua saksi dugaan keteranganya tidak terfokus dengan pemalsuan okeh terdakwa.

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa yakni Nurdin SH, menerangkan keterangan dua saksi tersebut unsur penipuan yang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikannya , karena dua saksi yakni memberikan keterangan pembelian elektronik dan yang satu , desainer merenovasi beberapa ruangan dengan nilai 169 juta .

terkait penangguhan terdakwa kita mengajukan mulai bulan Januari 2025 hingga sampai saat ini ketua majelis hakim belum menberika jawaban atas surat pengguhan terdakwa sebagai tahanan kota, semua surat surat dari dokter udah kita berikan .karena terdakwa habis operasi . ujar Nurdin .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *